MUKOMUKO, 21 Oktober 2026 — Komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) menyampaikan peringatan keras dan serius kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Mukomukom, Provinsi Bengkulu. Terkait temuan dugaan penggunaan pasir dari sumber tanpa izin serta pelat beton yang kondisinya diduga belum memenuhi standar mutu pada proyek irigasi senilai Rp32,34 miliar, pihaknya meminta agar tidak ada lagi sikap berdiam diri. Jika dalam waktu dekat belum ada langkah penindakan yang nyata, kasus ini akan langsung dibawa ke tingkat pusat.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan tim pemantau LP.K-P-K, ditemukan sejumlah hal yang memerlukan penjelasan segera dari pihak-pihak terkait:
1. Sumber Pasir Dipertanyakan — Pasir yang digunakan untuk kebutuhan proyek diduga berasal dari lokasi penambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Aktivitas pembongkaran dan pengangkutannya berlangsung tanpa dokumen yang jelas.
2. Pelat Beton Diduga Rapuh Sudah Terpasang — Di lokasi terlihat pelat beton yang kondisinya secara visual menunjukkan tanda-tanda retak dan kerapuhan, namun sudah terpasang pada struktur pekerjaan. Hasil uji mutu laboratorium yang menjamin kelayakan pemasangan belum dapat ditunjukkan.
3. Proses Pengawasan Dipertanyakan — Siapa yang memeriksa kelayakan material sebelum digunakan? Mengapa material yang belum teruji bisa diterima dan dipasang? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan mutu pekerjaan ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Ketua Umum Komnas LP.K-P-K Andi Aro menyampaikan pernyataan yang tegas
“Kami meminta APH setempat — baik Kepolisian maupun instansi terkait — jangan diam saja melihat hal ini. Anggaran rakyat senilai Rp32,34 miliar tidak boleh dibiarkan dikerjakan dengan material yang sumbernya diragukan dan mutunya belum terjamin. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini menyangkut keamanan konstruksi, hukum, dan keuangan negara.”Tegas Andi
Pihaknya menegaskan langkah yang harus segera dilakukan:
“Segera amankan lokasi dan barang bukti yang relevan. Telusuri rantai pasokan pasir dari lokasi penambangan hingga ke lokasi proyek. Periksa dokumen izin, pembayaran, dan siapa pihak-pihak yang terlibat. Lakukan pemeriksaan teknis terhadap pelat beton yang sudah terpasang. Hasilnya harus dipublikasikan agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi.”
Jika dalam waktu yang wajar belum ada langkah nyata, Komnas LP-KPK tidak akan segan membawa kasus ini ke tingkat tertinggi:
“Kami memberi waktu untuk bertindak. Namun jika pintu di daerah tertutup dan tidak ada respons yang memadai, jangan salahkan kami. Kami tidak akan diam membiarkan dugaan pelanggaran ini tidak ditindaklanjuti. Jika harus, kasus ini akan kami bawa langsung ke Mabes Polri agar diselidiki secara transparan dan menyeluruh dari pusat.”lanjutnya
Masyarakat Mukomuko diimbau untuk ikut memantau perkembangan kasus ini. Anggaran sebesar Rp32,34 miliar adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan sejelas-jelasnya. Transparansi bukan permintaan, melainkan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara negara dan pelaksana pekerjaan.
“Kebenaran harus terungkap. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab. Tidak ada yang boleh diabaikan, tidak ada yang boleh ditutup-tutupi. Kami akan terus memantau dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tutup pernyataan Ketua Umum Komnas LP-KPK.
Informasi ini berdasarkan hasil peninjauan lapangan tim LP.K-P-K. Pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi terkait berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi atas temuan tersebut. Tanggapan yang objektif dan berbasis dokumen justru sangat diharapkan untuk melengkapi kebenaran yang sedang dicari. (Red)

