DudukPerkara.com – Semarang, Drama panjang kasus korupsi yang menyeret Bupati Pati non aktif, Sudewo, akhirnya berakhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang resmi menjatuhkan vonis berat, Selasa (21/10/2026).
Palu hakim diketok. Sudewo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan jabatan.
” Menyatakan Terdakwa Sudewo telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua dengan suara lantang di ruang sidang utama Tipikor Semarang yang dipenuhi pengunjung.
DIVONIS 8 TAHUN 6 BULAN + DENDA Rp 300 JUTA
Tak main-main, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tergolong berat:
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan (8,6 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut, bila tidak ada harta benda maka akan diganti dengan kurungan pidana 100 hari,” tutur Hakim Ketua.
Sudewo yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK hanya bisa tertunduk lesu mendengar putusan tersebut.
TERBUKTI PERAS PERANGKAT DESA SE-PATI
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim membeberkan fakta kejahatan Sudewo yang bikin geleng-geleng kepala. Selain terbukti korupsi, Sudewo juga terbukti melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Modusnya, setiap calon perangkat desa yang ingin lolos harus menyetor sejumlah uang kepada orang-orang dekat Bupati. Praktik jual beli jabatan ini berlangsung sistematis dan masif di hampir seluruh kecamatan di Pati selama ia menjabat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam dakwaannya menyebut, uang hasil pemerasan tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi dan pencitraan politik Sudewo.

JAKSA DAN PENASEHAT HUKUM PIKIR-PIKIR
Atas putusan tersebut, baik Jaksa KPK maupun tim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima.
” Kami menghormati putusan majelis hakim, kami akan pelajari dulu pertimbangannya,” ujar JPU KPK usai sidang.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Brimob Polda Jateng. Puluhan warga Pati yang datang ke Semarang tampak bersorak gembira di luar gedung pengadilan setelah mendengar vonis tersebut.
Kasus Sudewo menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Jawa Tengah bahwa jabatan bukan untuk diperjualbelikan.
(Red – Tim Duduk Perkara Jateng/ http://dudukperkara.com – Biro Semarang)

