Dudukperkara,com – Kendal, Transparansi anggaran kembali dipertanyakan. Dua proyek jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal dengan total nilai hampir Rp 1,9 Miliar ditemukan tidak mencantumkan volume pekerjaan pada papan informasi publik.
Berdasarkan foto investigasi yang diterima redaksi, proyek tersebut adalah:
1. Rekonstruksi Jalan Meteseh – Tambangan, Kecamatan Boja
Nilai Kontrak: Rp. 989.322.712 (CV. Bangun Putra)
2. Rehabilitasi Jalan Tampingan – Margosari
Nilai Kontrak: Rp. 981.984.168 (CV. Utama Sejahtera)
Kedua papan tersebut hanya menulis jenis pekerjaan “Drainase, Perkerasan Beton, Talud” tanpa rincian panjang, lebar, dan tebal. Padahal sesuai aturan, volume adalah komponen wajib.
Langgar 3 Aturan:
– Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 Lampiran:Papan proyek WAJIB memuat volume pekerjaan agar bisa diawasi.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 10-11: Informasi penggunaan dana publik wajib dibuka secara serta-merta.
– Perpres 16/2018 Pasal 7: Pengadaan wajib transparan dan akuntabel.
Ketua LSM LP K-P-K Jateng yang dimintai tanggapan mengatakan, “Tanpa volume, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Ini membuka ruang mark-up volume dan kualitas. Patut diduga ada kesengajaan.”

Yang lebih ironis, pada papan proyek Tampingan – Margosari tertulis “Proyek ini dalam pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Kendal” namun tetap tidak memenuhi standar transparansi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DPUPR Kendal belum memberikan keterangan resmi.
(Red – Tim Investigasi Duduk Perkara Jateng)

