LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN
(LP-KPK)
KOMISARIAT CABANG KABUPATEN MAMASA
Alamat: Pengairan, Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
SURAT TERBUKA
Nomor: 1/LP-KPK-KC/MMS/VIII/2026
Lampiran: 1 (satu) berkas monitoring
Perihal: Perlindungan Masyarakat dan Pencegahan Korban Jiwa dalam Kegiatan di Sungai dan Kawasan Air Berbahaya
Kepada Yth.
Bapak Bupati Mamasa
di –
Tempat
Tembusan:
Ketua DPRD Kabupaten Mamasa;
Wakil Bupati Mamasa;
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa;
Seluruh Kepala OPD Kabupaten Mamasa;
Kapolres Mamasa;
Komandan Kodim setempat;
Kepala BPBD Kabupaten Mamasa;
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa;
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Mamasa;
Para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Mamasa;
Lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, penyelenggara kegiatan dan pihak swasta di Kabupaten Mamasa;
Arsip.
Dengan hormat,
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisariat Cabang Kabupaten Mamasa menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas masih terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa di sungai dan kawasan air di wilayah Kabupaten Mamasa.
Berdasarkan hasil monitoring dan penelusuran informasi dari berbagai sumber terbuka, terdapat sejumlah kejadian yang mengakibatkan masyarakat, anak-anak, pelajar, peserta kegiatan maupun pihak lain kehilangan nyawa akibat tenggelam, terseret arus, banjir, maupun kecelakaan yang berkaitan dengan sungai dan kawasan air.
Kondisi tersebut merupakan persoalan keselamatan publik yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama DPRD, seluruh OPD, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat dan pihak swasta.
LP-KPK MEMINTA PEMERINTAH KABUPATEN MAMASA:
1. Segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan di sungai, air terjun, jeram, bantaran sungai dan kawasan air yang memiliki risiko keselamatan tinggi.
2. Menetapkan larangan tegas terhadap kegiatan sekolah, Pramuka, organisasi, komunitas, wisata, rekreasi maupun kegiatan swasta di lokasi sungai atau kawasan air berbahaya apabila tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.
3. Menyusun dan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi daerah yang secara khusus mengatur keselamatan kegiatan di sungai dan kawasan air berbahaya, termasuk ketentuan larangan, kewajiban penyelenggara, standar pengamanan dan sanksi terhadap pelanggaran.
4. Melakukan pemetaan seluruh titik rawan di wilayah Kabupaten Mamasa dan menetapkan kategori lokasi: aman, terbatas, dan dilarang untuk kegiatan tertentu.
5. Memasang papan peringatan dan larangan pada seluruh lokasi yang mempunyai risiko tinggi, dengan informasi yang mudah dibaca masyarakat.
6. Memberikan perlindungan khusus kepada anak dan pelajar. Kegiatan sekolah maupun organisasi kepemudaan tidak boleh dilaksanakan di lokasi berbahaya tanpa kajian risiko, pengawasan, perlengkapan keselamatan dan rencana evakuasi.
7. Meminta seluruh pihak swasta dan penyelenggara kegiatan untuk bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan peserta apabila melaksanakan kegiatan di kawasan air.
8. Membentuk database terpadu korban dan kejadian di sungai dan kawasan air Kabupaten Mamasa sebagai dasar penyusunan kebijakan pencegahan.
SIKAP LP-KPK
LP-KPK Komisariat Cabang Kabupaten Mamasa berpandangan bahwa keselamatan jiwa manusia harus ditempatkan di atas kepentingan kegiatan, acara, rekreasi maupun kepentingan ekonomi.
Kami tidak bermaksud menghilangkan hak masyarakat untuk memanfaatkan sungai. Namun, kegiatan yang mengandung risiko tinggi harus diatur secara tegas agar tidak kembali menimbulkan korban.
Jangan menunggu korban berikutnya untuk kemudian membuat aturan.
Apabila suatu lokasi telah diketahui berbahaya, maka pemerintah dan penyelenggara kegiatan mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pencegahan.
Kami berharap Bupati Mamasa bersama DPRD Kabupaten Mamasa dapat mengambil langkah nyata dengan segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisariat Cabang Kabupaten Mamasa.
Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Bupati Mamasa beserta seluruh pihak terkait, kami sampaikan terima kasih.
Mamasa, 15 Agustus 2026
Hormat kami,
LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN
(LP-KPK)
KOMISARIAT CABANG KABUPATEN MAMASA
KETUA,
HERMAN WELLY
Alamat:
Pengairan, Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong,
Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat

