
MAMASA, SULAWESI BARAT — Sabtu 15 Agustus 2026 — Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisariat Cabang Kabupaten Mamasa mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama DPRD segera mengambil langkah tegas untuk meningkatkan perlindungan masyarakat di kawasan sungai dan lokasi perairan yang memiliki risiko tinggi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil monitoring LP-KPK terhadap sejumlah peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa di sungai, aliran air, air terjun, maupun kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perairan di Kabupaten Mamasa.
Berdasarkan penelusuran sumber terbuka yang dilakukan LP-KPK, sedikitnya 23 korban meninggal dunia terdata dalam berbagai kejadian sejak 2012, dengan sejumlah korban lainnya masih berstatus hilang atau belum ditemukan.
Namun, LP-KPK menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil monitoring sumber terbuka dan bukan angka statistik resmi Pemerintah Kabupaten Mamasa. Beberapa kejadian lama masih memiliki perbedaan jumlah korban antar-sumber sehingga membutuhkan verifikasi lebih lanjut kepada BPBD, Basarnas, kepolisian dan instansi terkait.
Rangkaian Kejadian
Salah satu kejadian besar terjadi pada 2012 ketika banjir bandang menerjang wilayah Batanguru Timur, Kecamatan Sumarorong. Laporan yang berkembang saat itu mencatat jumlah korban dengan angka yang berbeda. Dalam laporan lanjutan, sedikitnya 14 orang dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya masih hilang.
Pada 2021, kecelakaan kendaraan yang masuk ke aliran Sungai Mamasa di wilayah Messawa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Pada tahun yang sama, seorang anggota Polri, Briptu Imam Saputra Belman, juga meninggal saat melakukan pencarian korban hanyut di Sungai Mambi.
Kasus lain terjadi pada 2022 ketika dua orang melompat ke sungai saat menghindari penggerebekan judi. Salah satu korban, Hasbi, ditemukan meninggal, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus tidak ditemukan dalam laporan yang berhasil diverifikasi.
Pada 2024, dua pelajar dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di kawasan Air Terjun Sarambu Loleang, Kecamatan Sumarorong, setelah sebelumnya mengikuti kegiatan PMR.
Pada 2025, sejumlah kejadian kembali terjadi. Seorang warga meninggal setelah terseret arus Sungai Masuppu. Dalam kejadian tersebut, seorang anak yang ikut terseret arus masih berstatus hilang berdasarkan laporan yang tersedia. Kasus lainnya adalah seorang anak berusia tujuh tahun yang meninggal setelah hanyut ketika mandi di Sungai Mamasa.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan di kawasan sungai bukan merupakan kejadian tunggal.
Kasus Pramuka Kembali Menjadi Perhatian
Perhatian masyarakat kembali tertuju pada keselamatan kegiatan di kawasan sungai setelah seorang siswi SD berusia 10 tahun meninggal dunia pada Agustus 2026 setelah tenggelam di Sungai Saluawan, Kecamatan Messawa

Korban diketahui sedang mengikuti kegiatan Pramuka. Peristiwa tersebut kemudian mendorong munculnya pertanyaan mengenai standar keselamatan, pemilihan lokasi kegiatan, pengawasan peserta, serta prosedur mitigasi risiko dalam kegiatan yang melibatkan anak-anak di kawasan sungai.
Bagi LP-KPK, kejadian tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan hanya terhadap kegiatan Pramuka, tetapi terhadap seluruh kegiatan sekolah, organisasi, komunitas, wisata, rekreasi maupun kegiatan pihak swasta yang dilaksanakan di kawasan sungai dan lokasi perairan berisiko.
LP-KPK Desak Regulasi Daerah
Ketua LP-KPK Komisariat Cabang Kabupaten Mamasa, Herman Welly, meminta pemerintah daerah tidak menunggu terjadinya korban berikutnya untuk mengambil tindakan.
Menurutnya, kegiatan di sungai yang memiliki risiko tinggi harus mendapatkan pengaturan yang jelas dan tegas.
“Keselamatan jiwa manusia harus ditempatkan di atas kepentingan kegiatan, acara, rekreasi maupun kepentingan ekonomi. Jangan menunggu korban berikutnya untuk kemudian membuat aturan,” demikian sikap LP-KPK dalam surat terbukanya kepada Bupati Mamasa.
LP-KPK meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa dan DPRD segera mengkaji pembentukan Peraturan Daerah atau regulasi daerah khusus yang mengatur kegiatan di sungai dan kawasan air berbahaya.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga menetapkan standar keselamatan, tanggung jawab penyelenggara, pemetaan lokasi rawan, sistem perizinan atau rekomendasi, pengawasan, hingga sanksi terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan tanpa memenuhi ketentuan keselamatan.
Delapan Poin yang Diminta LP-KPK
Dalam surat terbukanya, LP-KPK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa, antara lain:
Melakukan evaluasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan di sungai, air terjun, jeram dan kawasan air berisiko tinggi.
Melarang kegiatan di lokasi berbahaya apabila tidak memenuhi standar keselamatan dan persyaratan yang ditetapkan.
Segera menyusun dan mengusulkan Perda atau regulasi daerah mengenai keselamatan kegiatan di sungai.
Memetakan seluruh titik rawan dan menetapkan kategori lokasi berdasarkan tingkat risikonya.
Memasang papan peringatan dan larangan pada lokasi yang berbahaya.
Memberikan perlindungan khusus terhadap anak dan pelajar dalam kegiatan sekolah, Pramuka maupun kegiatan kepemudaan lainnya.
Mewajibkan penyelenggara kegiatan, termasuk pihak swasta, memenuhi standar keselamatan dan bertanggung jawab terhadap peserta.
Membentuk database terpadu mengenai kejadian dan korban di sungai sebagai dasar kebijakan pencegahan.
Korban Hilang Tidak Boleh Dihitung Sebagai Korban Meninggal
Dalam monitoring tersebut, LP-KPK juga memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah korban yang hingga pemberitaan terakhir masih berstatus hilang.
Kasus seperti Abimanyu pada 2021, Maikel pada 2023, serta beberapa korban lain yang belum ditemukan tidak dimasukkan ke dalam angka korban meninggal.
LP-KPK menilai pemisahan antara korban meninggal dan korban hilang penting dilakukan agar data publik tidak menyesatkan dan pemerintah memiliki basis data yang akurat dalam menyusun kebijakan.
Menunggu Respons Pemerintah
LP-KPK berharap Bupati Mamasa, DPRD, seluruh OPD, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, pengelola destinasi wisata serta pihak swasta dapat menjadikan rangkaian peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bersama.
“Apabila suatu lokasi telah diketahui berbahaya, maka pemerintah dan penyelenggara kegiatan mempunyai tanggung jawab moral untuk melakukan pencegahan,” tegas LP-KPK.
LP-KPK menyatakan surat terbuka tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat dalam memanfaatkan sungai.
Yang didorong adalah adanya aturan yang jelas, pemetaan risiko, pengawasan dan larangan terhadap kegiatan yang tidak memenuhi standar keselamatan, terutama kegiatan yang melibatkan anak-anak dan pelajar.
LP-KPK berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sebelum kembali terjadi korban jiwa.
LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP-KPK)
Komisariat Cabang Kabupaten Mamasa
Ketua,
HERMAN WELLY
Alamat: Pengairan, Desa Rantekamase, Kecamatan Sumaro

rong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. (Red)

