DudukPerkara.com – Kendal, Minggu 25 Oktober 2026, Sungguh miris. Sebuah toko kelontong bernama Toko BRKH di Sasak, Meteseh, Boja, Kabupaten Kendal diduga berulang kali menolak alat tukar sah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Uang koin Rp 100, Rp 200, dan uang kertas Rp 1000 yang masih layak edar, namun sedikit lusuh, ditolak mentah-mentah oleh penjaga toko. Akibatnya, seorang anak kecil pembeli pulang dengan menangis histeris, hingga mengganggu mental dan psikologis anak tersebut.
Padahal Bank Indonesia menegaskan, uang lusuh, kumal, namun masih bisa dikenali keasliannya WAJIB diterima.
DASAR HUKUM TEGAS – BUKAN SEPELE:
Perbuatan toko tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:
1. Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang:
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran…”
Kecuali jika ada keraguan atas KEASLIAN, bukan karena kumal atau receh.
2. Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang – ANCAMAN PIDANA:
“Setiap orang yang menolak Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)!” fcde
Artinya, pemilik Toko BRKH terancam kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta jika terbukti.
Bank Indonesia juga menegaskan pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai melanggar hukum. fcde
Kasus ini bukan sekadar soal Rp 100 perak, tapi soal Kedaulatan Negara dan Perlindungan Konsumen. Anak kecil sebagai konsumen rentan harus dilindungi.
http://DudukPerkara.Com mendesak:
1. Satgas Pangan Polres Kendal dan Bank Indonesia Perwakilan Jateng untuk turun dan memberikan pembinaan keras.
2. Disperindag Kendal memberikan peringatan tertulis.
3. Jika terulang, proses hukum sesuai UU Mata Uang.
Masyarakat yang mengalami hal sama bisa melapor ke Bank Indonesia atau kepolisian dengan membawa bukti foto/video.
Ingat, Menolak Rupiah Sah = Melawan Negara!
(Red – Tim Duduk Perkara jateng)


