Balla – Pelaksanaan pembangunan Gedung SMP Negeri 3 Balla menuai sorotan setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain diduga tidak melibatkan tenaga kerja lokal, pekerjaan konstruksi juga dilaporkan berlangsung tanpa kehadiran pengawas maupun konsultan pengawas di lokasi proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada 22 Juli 2026, Ketua LP-KPK cab Kabupaten Mamasa, menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan tetap berlangsung, namun tidak ditemukan pengawas lapangan maupun konsultan pengawas yang menjalankan fungsi pengendalian mutu pekerjaan.
Menurut Nya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena pengawasan merupakan bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan keselamatan kerja.
“Kami turun langsung ke lokasi pada 22 Juli 2026. Saat pekerjaan berlangsung, kami tidak melihat adanya pengawas maupun konsultan pengawas di lapangan. Kondisi ini patut diduga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya kesalahan konstruksi apabila tidak segera dievaluasi,” Ketua LP-KPK.
Selain persoalan pengawasan, pembangunan tersebut juga disorot karena tenaga kerja yang digunakan didominasi pekerja dari Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, masyarakat sekitar tidak terlihat dilibatkan sebagai tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek.
Padahal, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk melalui pemberdayaan sumber daya manusia konstruksi di daerah. Di samping itu, penggunaan tenaga kerja lokal juga sejalan dengan prinsip pemberdayaan masyarakat dalam pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mendorong peningkatan peran pelaku usaha dan sumber daya lokal sepanjang memenuhi persyaratan dan kompetensi.
Ketua LP-KPK cab Kabupaten Mamasa menilai, apabila memang tersedia tenaga kerja lokal yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, maka semestinya mereka diberikan kesempatan secara terbuka untuk berpartisipasi sehingga manfaat pembangunan yang bersumber dari anggaran negara juga dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Di sisi lain, Kepala SMP Negeri 3 Balla sebagai penanggung jawab kegiatan memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, termasuk memastikan tersedianya sistem pengawasan yang efektif, penerapan standar keselamatan kerja (K3), serta tata kelola pelaksanaan proyek sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan SMP Negeri 3 Balla. Oleh karena itu, dugaan mengenai tidak dilibatkannya tenaga kerja lokal serta tidak adanya pengawas maupun konsultan pengawas di lapangan masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, administrasi pelaksanaan pekerjaan, serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.
(Misda Apriyani)
