Rantebulahan Timur – Pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 2 Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa, hingga kini belum juga menunjukkan penyelesaian. Padahal, proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diduga kurang lebih Rp2 miliar itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan bagi para siswa.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, sejumlah item pekerjaan masih belum terselesaikan. Beberapa bangunan belum dipasangi lantai keramik, plafon belum terpasang, sebagian ruang belum memiliki jendela, dan tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan dari para tukang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres pelaksanaan proyek yang hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pembangunan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, yang menempatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dengan mekanisme tersebut, seluruh tahapan pelaksanaan dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara.
Belum rampungnya pekerjaan memunculkan perhatian masyarakat terhadap efektivitas pengelolaan anggaran DAK Pendidikan. Pasalnya, dana yang dialokasikan berasal dari APBN dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sarana pendidikan yang layak bagi peserta didik. Keterlambatan penyelesaian proyek dikhawatirkan berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar serta berkurangnya manfaat yang seharusnya diterima oleh sekolah.
Dalam upaya menerapkan prinsip keberimbangan pemberitaan, tim peliput telah berulang kali berusaha menghubungi Kepala SMP Negeri 2 Rantebulahan Timur selaku penanggung jawab kegiatan. Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi sekolah maupun kediaman yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini ditulis, kepala sekolah belum berhasil ditemui. Nomor telepon yang sebelumnya diperoleh juga dilaporkan sudah tidak aktif, sementara pesan yang disampaikan melalui berbagai jalur komunikasi belum mendapatkan respons.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa yang sebelumnya membidangi pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang diketahuinya, pembayaran upah tenaga kerja telah lama diselesaikan. Namun, pekerjaan pembangunan tidak kunjung dituntaskan oleh para pekerja yang direkrut.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian material bangunan yang telah tersedia di lokasi dilaporkan mulai mengalami kerusakan akibat terlalu lama tidak digunakan, sementara aktivitas pembangunan telah berhenti sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, dalam sistem swakelola, tanggung jawab operasional pelaksanaan kegiatan berada pada kepala sekolah sebagai penanggung jawab proyek.
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN pada prinsipnya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, teknis, maupun hukum.
Sejumlah kalangan menilai bahwa keterbukaan informasi dari penanggung jawab kegiatan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Respons yang terbuka terhadap permintaan klarifikasi dari masyarakat maupun media dinilai dapat mencegah munculnya spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta pihak sekolah dapat segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan pembangunan tersebut. Selain memastikan proyek dapat segera dimanfaatkan, penyelesaian pekerjaan juga diharapkan disertai evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 2 Rantebulahan Timur belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Misda Apriyani)
