DudukPerkara.com | Semarang, Dugaan pelanggaran hak pekerja terjadi di PT. BKA yang berlokasi di Jl. Apel, Ngaliyan, Kota Semarang. Perusahaan tersebut diduga tidak melengkapi karyawannya dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, padahal risiko kerja di lapangan terbilang sangat tinggi.
Kondisi ini membuat para karyawan resah dan merasa tidak aman saat bekerja. Mereka mengaku tetap bertahan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya terus masih bertahan di PT. BKA ini karena sangat butuhkan sekali pekerjaan dan sangat terpaksa, karena tidak ada jaminan kerja,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya kepada tim Duduk Perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih terus berusaha menemui pihak manajemen PT. BKA untuk mendapatkan konfirmasi. Namun pihak manajemen disebut sangat sulit ditemui.

Padahal Wajib Hukum, Ini Aturannya:
Tindakan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS adalah pelanggaran hukum serius. Ada beberapa undang-undang yang mengatur:
1. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 14 menyebutkan: _Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial._
Pasal 15: Pemberi kerja wajib memungut iuran, menambahkan iurannya, dan membayarkan kepada BPJS.
2. UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) tentang Ketenagakerjaan
Pasal 99 ayat (1): Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan dalam 4 program: JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun).
Baca Juga :Â Sultan Agung Fun Run 2026 di Semarang Diikuti 10.000 Peserta, Berlangsung Aman dan Tertib
4. Sanksi Pidana dan Denda:
Sesuai Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Selain itu perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh pemerintah.
Artinya, jika terbukti PT. BKA tidak memberikan BPJS, maka perusahaan telah abai terhadap keselamatan kerja dan melanggar hak dasar karyawan yang dijamin negara.
Tim Duduk Perkara Jateng akan terus menelusuri kasus ini dan akan melaporkan temuan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Jika Anda karyawan PT. BKA yang mengalami hal serupa, bisa melapor ke Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175 atau Disnaker Kota Semarang.
(Red – Tim Duduk Perkara Jateng)

