DudukPerkara.com – Kendal, Ketua KPK Tipikor Kabupaten Kendal, Surawi Rakisa, S.H., M.Hum., yang ditemui dikantornya setelah bebarap hari yang lalu pernyataan sikapnya tersebar di beberapa spanduk di kabupaten kendal, menegaskan lagi dan menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Kabupaten Pati dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Surawi, AMPB Pati telah membawa aspirasi masyarakat Jawa Tengah, khususnya masyarakat Kabupaten Pati, serta menyuarakan kepentingan masyarakat Indonesia secara umum. Ia menilai penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi selama dilakukan sesuai aturan dan berlangsung secara tertib.
Surawi juga menyoroti tuntutan AMPB Pati yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan pemberlakuan hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Menurutnya, tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk mendorong penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ia menyebut salah satu hal penting dalam perjuangan AMPB Pati adalah adanya pernyataan tertulis dari sejumlah wakil DPR RI yang memuat komitmen terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Pernyataan tersebut, menurut Surawi, menjadi bentuk respons terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui aksi demonstrasi.
Namun demikian, Surawi mempertanyakan tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pernyataan yang dimaksud. Ia mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran atau tidak ditandatanganinya pernyataan tersebut oleh Ketua DPR RI.
Dalam pernyataannya, Surawi juga menyebut adanya komitmen mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset pada waktu yang telah disampaikan dalam pernyataan tertulis tersebut. Ia berharap komitmen tersebut dapat direalisasikan melalui proses legislasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Surawi, aksi AMPB Pati merupakan contoh penyampaian aspirasi masyarakat dalam negara demokrasi. Ia menilai aksi tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai, sehingga aspirasi masyarakat dapat disampaikan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah aksi mahasiswa yang menurut pandangannya terkadang berlangsung dalam situasi berbeda. Surawi berharap seluruh kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi tetap menjaga persatuan, ketertiban, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Surawi juga memberikan apresiasi kepada pimpinan AMPB Pati, Supriyono atau yang dikenal dengan panggilan Botok, beserta rekan-rekannya. Ia menyebut mereka sebagai pihak yang dinilainya konsisten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Pati.
Sebagai bentuk dukungan, KPK Tipikor Kabupaten Kendal menyatakan akan mengawal perjuangan AMPB Pati terkait tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset. Surawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak DPR RI.
Surawi mengatakan pihaknya berharap proses pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai komitmen dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya aturan yang kuat dalam upaya mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi serta memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Di akhir pernyataannya, Surawi menyampaikan dukungan kepada AMPB Pati agar tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat secara damai dan sesuai koridor hukum. “Maju terus, Bung Botok, sampai perjuangan AMPB Pati terwujud,” ujarnya, sembari menyerukan semangat perjuangan untuk pemberantasan korupsi dan kepentingan masyarakat.
( Pujiono – Kabiro DP kendal)

