Pasangkayu — Seorang anggota aliansi bernama Danang, warga Desa Parigi, Kabupaten Pasangkayu, diduga menjadi korban penganiayaan saat dalam perjalanan menuju Polres Pasangkayu.
Danang diketahui tengah dalam perjalanan untuk memenuhi panggilan klarifikasi sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang sebelumnya terjadi di Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Dalam perjalanan tersebut, Danang dibonceng oleh seorang wartawan menggunakan sepeda motor. Namun, sebelum tiba di Polres Pasangkayu, kendaraan yang mereka gunakan diduga diserempet oleh seorang pria berinisial YA.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, setelah terjadi insiden tersebut, Danang yang mengaku mengenal pria tersebut kemudian menyapanya dengan ucapan, “Halo, Bos.”
Situasi kemudian disebut memanas setelah Danang mempertanyakan alasan YA mengikuti mereka. Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman, Danang disebut mengajak pihak yang bersangkutan berhenti dan membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan, saat Danang turun dari sepeda motor, YA diduga melakukan pemukulan dan tendangan terhadap dirinya.
Danang disebut sempat berupaya menangkis serangan tersebut. Akan tetapi, serangan yang diduga terus dilakukan membuatnya terjatuh di halaman rumah warga.
Akibat kejadian itu, Danang dilaporkan mengalami sejumlah luka dan bekas pukulan pada beberapa bagian tubuh, di antaranya wajah, leher, pelipis, lengan, dan pundak.
Kondisi tersebut membuat Danang mengaku mengalami pusing dan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Polres Pasangkayu untuk memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Kebenaran mengenai kronologi, motif, serta pihak-pihak yang terlibat masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh, aparat kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara objektif dengan memeriksa para pihak yang terlibat, saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Misda Apriyani.

