

DudukPerkara.com — Pasangkayu Kamis 20 Agustus 2926.
PASANGKAYU — Persoalan agraria di Afdeling Golof, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, kini tidak hanya menyangkut klaim masyarakat dan PT Letawa. Sorotan juga mengarah kepada ATR/BPN dan instansi pemerintah terkait yang dinilai perlu memberikan kepastian mengenai status lahan, hasil cekploting, batas bidang, serta dasar hukum aktivitas pada areal yang dipersoalkan.
Perhatian tersebut menguat setelah nama PT Letawa tercantum dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, dengan luasan yang disebut mencapai 15.502 hektare.
Namun, pencantuman areal dalam SK pencabutan konsesi tidak serta-merta dapat disamakan dengan pencabutan HGU. Karena itu, persoalan utama yang diminta untuk dijelaskan adalah bagaimana status masing-masing perizinan dan apa dasar hukum aktivitas pada areal tersebut setelah keputusan pencabutan.
BPN Diminta Jelaskan Dasar Pengukuran
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Sulawesi Barat meminta ATR/BPN tidak berhenti pada kegiatan pengukuran atau cekploting, tetapi memberikan penjelasan mengenai dasar data yang digunakan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: peta apa yang menjadi dasar pengukuran, bagaimana koordinat ditentukan, bagaimana batas bidang ditetapkan, apakah objek berada dalam HGU, serta apakah terdapat tumpang tindih dengan kawasan hutan atau bidang yang diklaim masyarakat.
“Kami meminta BPN memberikan kepastian berdasarkan data dan dokumen. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa pengukuran sudah dilakukan, tetapi tidak mengetahui apa dasar petanya, bagaimana batasnya, dan apa hasil akhirnya,” ujar Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Sulawesi Barat.
BA Cekploting Dipertanyakan
Sorotan berikutnya tertuju pada Berita Acara (BA) hasil cekploting. Menurut LP.K-P-K, pemeriksaan lapangan telah dilakukan oleh ATR/BPN bersama instansi terkait, namun BA hasil kegiatan tersebut disebut belum diterima secara jelas oleh masyarakat maupun pendamping.
LP.K-P-K meminta BPN menjelaskan apakah BA tersebut telah selesai, siapa pihak yang hadir, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana hasil pemeriksaan terhadap objek yang menjadi persoalan.
Status HGU Harus Dijelaskan
LP.K-P-K juga meminta ATR/BPN menjelaskan secara khusus status HGU PT Letawa, karena status HGU tidak otomatis identik dengan status izin atau konsesi kawasan hutan.
BPN diminta menjelaskan apakah terdapat HGU yang masih berlaku pada areal yang berkaitan dengan persoalan tersebut, berapa luasnya, siapa pemegangnya, kapan berakhir, serta bagaimana koordinat dan batasnya.
Data tersebut dinilai penting untuk dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan.
Instansi Kehutanan Diminta Jelaskan Konsekuensi SK Pencabutan
Instansi yang membidangi kehutanan juga diminta menjelaskan konsekuensi hukum SK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2022 terhadap areal yang disebut mencapai 15.502 hektare.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai pencabutan konsesi, tetapi juga status kawasan setelah pencabutan dan apakah terdapat keputusan atau perizinan lain yang kemudian menjadi dasar kegiatan di lapangan.
LP.K-P-K menilai pemerintah perlu menjelaskan hubungan antara status kawasan, konsesi, HGU, serta perizinan lainnya secara terbuka.
Laporan Pidana terhadap Warga Ikut Disoroti
LP.K-P-K juga menyoroti laporan pidana terhadap sejumlah warga yang disebut berkaitan dengan objek lahan yang masih dipersoalkan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu status dan batas objek yang dilaporkan, termasuk mencocokkannya dengan data ATR/BPN dan instansi kehutanan.
“Laporan pidana tentu harus diproses jika memenuhi unsur. Tetapi status objeknya juga harus jelas. Apakah berada dalam HGU, di luar HGU, atau masih terdapat persoalan batas? Ini yang harus diverifikasi secara objektif.”
LP.K-P-K menegaskan bahwa laporan polisi bukan merupakan putusan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang objektif dan asas praduga tidak bersalah.
Pemerintah Diminta Berikan Kepastian
LP.K-P-K mendesak ATR/BPN dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai:
hasil dan status BA cekploting;
dasar peta dan data pengukuran;
batas serta koordinat objek;
status dan luas HGU;
hubungan HGU dengan areal yang tercantum dalam SK pencabutan;
status kawasan setelah SK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2022; dan
dasar hukum aktivitas yang masih berlangsung pada areal yang dipersoalkan.
“Persoalan 15.502 hektare tidak boleh hanya menjadi angka dalam sebuah keputusan. Pemerintah harus mampu menjelaskan di mana letaknya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, dan apa dasar aktivitas di atasnya. Semua itu harus bisa dibuktikan dengan dokumen dan data lapangan,” pungkas Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Sulbar.
**DudukPerkara.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap PT Letawa maupun instansi pemerintah. Pertanyaan dan dugaan yang disampaikan merupakan bagian dari tuntutan klarifikasi dan transparansi dari pendamping masyarakat. Status hukum tanah, HGU, kawasan, maupun ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi berwenang untuk menentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian. PT Letawa, ATR/BPN, instansi kehutanan, dan aparat penegak hukum memiliki hak jawab serta ruang untuk memberikan klarifikasi. (Herman Welly)

