DudukPerkara.com — Pasangkayu
PASANGKAYU — Persoalan agraria di Afdeling Golof, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, pertanyaan tidak hanya berkaitan dengan klaim penguasaan tanah antara masyarakat dan PT Letawa, tetapi menyentuh status konsesi kawasan hutan, HGU, hasil cekploting, serta dasar hukum aktivitas perusahaan setelah adanya keputusan pencabutan izin konsesi kawasan hutan.
Perhatian publik semakin besar setelah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan mencantumkan PT Letawa (I); (II) dengan luas 15.502,00 hektare.
15.502 hektare bukan lahan sedikit.

Luasan tersebut setara sekitar 155,02 kilometer persegi. Karena itu, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat meminta pemerintah pusat membuka seluruh rangkaian dokumen dan menjelaskan status hukum areal tersebut secara terang.
DUDUK PERKARA DIMULAI DARI 15.502 HEKTARE
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah: apa sebenarnya status hukum areal PT Letawa yang tercantum dalam keputusan pencabutan tersebut setelah keputusan diterbitkan?
LP.K-P-K menegaskan, pertanyaan itu harus dipisahkan secara cermat antara izin/konsesi kawasan hutan dan HGU.
Pencabutan izin konsesi kawasan hutan tidak boleh secara otomatis disamakan dengan pencabutan HGU. Karena itu, justru ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan harus menjelaskan hubungan dan status masing-masing perizinan secara resmi.
Apakah terdapat HGU yang masih berlaku?
Jika ada, berapa luasnya?
Di mana batas koordinatnya?
Apakah seluruh aktivitas PT Letawa berada di dalam HGU yang sah?
Apakah terdapat perizinan atau keputusan baru setelah SK 01/2022?
Inilah titik penting yang menurut LP.K-P-K harus dibuka kepada publik.
PERTANYAAN BESAR: ATAS DASAR IZIN APA AKTIVITAS BERLANJUT?
LP.K-P-K tidak menyatakan PT Letawa otomatis ilegal hanya karena tercantum dalam SK pencabutan.
Namun, LP.K-P-K mempertanyakan dasar hukum aktivitas perusahaan pada areal yang berkaitan dengan keputusan tersebut.
«“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis. Kami meminta negara menjawab satu pertanyaan: jika aktivitas tetap berlangsung pada areal yang berkaitan dengan pencabutan konsesi, apa dasar hukum yang digunakan? Tunjukkan dokumennya dan cocokkan dengan kondisi lapangan,” tegas Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat.»
Menurut LP.K-P-K, apabila memang terdapat HGU atau perizinan lain yang tetap sah, maka pemerintah harus menjelaskan batas dan dasar hukumnya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas yang tidak memiliki dasar perizinan yang dipersyaratkan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.
BA CEKPLOTING BELUM JELAS, MASYARAKAT MENUNGGU JAWABAN
Persoalan kemudian bergeser ke hasil cekploting di Afdeling Golof.
Menurut LP.K-P-K, pemeriksaan lapangan telah dilakukan oleh ATR/BPN bersama instansi terkait. Namun, Berita Acara hasil cekploting disebut belum diterbitkan atau belum diberikan secara jelas kepada masyarakat maupun pendamping.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan.
Jika pemeriksaan telah dilakukan, apa hasilnya?
Apakah terdapat perbedaan antara klaim perusahaan dan klaim masyarakat?
Apakah terdapat persoalan batas?
Apakah objek berada di dalam HGU?
Apakah terdapat tumpang tindih dengan kawasan hutan?
Atau masih ada tahapan verifikasi yang belum selesai?
LP.K-P-K meminta ATR/BPN segera memberikan penjelasan resmi.
«“BA cekploting jangan menjadi dokumen yang hanya diketahui pemerintah. Masyarakat yang berkepentingan terhadap tanah tersebut berhak memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.»
DOKUMEN PT LETAWA JUGA DIPERTANYAKAN
LP.K-P-K turut mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penguasaan PT Letawa pada lokasi yang dipersoalkan.
Dalam proses pemeriksaan lapangan, menurut informasi yang diterima pendamping masyarakat, manajemen perusahaan diduga tidak hadir secara langsung dan tidak membawa seluruh dokumen perusahaan yang dapat digunakan sebagai bahan pembanding.
LP.K-P-K meminta hal tersebut diklarifikasi.
Jika perusahaan memiliki dasar HGU, maka data HGU harus dapat diverifikasi.
Jika memiliki peta bidang, peta tersebut harus dicocokkan dengan koordinat.
Jika terdapat dasar perizinan kehutanan, dokumennya harus diverifikasi dengan data pemerintah.
Tidak boleh ada dua versi peta, dua versi batas atau dua versi status tanah tanpa dilakukan verifikasi resmi.
STATUS 15.502 HEKTARE HARUS DIBEDAH, BUKAN SEKADAR DISEBUT
LP.K-P-K meminta pemerintah melakukan audit dan verifikasi terhadap areal 15.502 hektare yang tercantum dalam keputusan pencabutan.
Pemeriksaan harus menjawab:
– Berapa luas sebenarnya yang dimaksud?
– Di mana koordinat dan batasnya?
– Bagaimana status kawasan setelah SK 01/2022?
– Apakah terdapat HGU?
– Siapa pemegang HGU?
– Apakah HGU masih berlaku?
– Apakah terdapat perizinan baru?
– Apakah ada aktivitas setelah pencabutan?
– Apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum?
– Apakah terdapat kewajiban administratif atau finansial kepada negara?
– Apakah terdapat indikasi tindak pidana?
15.502 hektare tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen.
Harus ada pencocokan antara dokumen, peta, koordinat dan kondisi nyata di lapangan.
JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, SANKSI HARUS BERJALAN
LP.K-P-K menegaskan bahwa apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya kegiatan yang melanggar ketentuan kehutanan atau perizinan, maka penanganan tidak boleh berhenti pada teguran.
Ketentuan Pasal 110A dan 110B UU Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur mekanisme sanksi administratif dalam konteks kegiatan tertentu di kawasan hutan, termasuk denda administratif dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila unsur dan kondisi hukumnya terpenuhi, LP.K-P-K meminta pemerintah:
menjatuhkan sanksi administratif;
menghitung dan menagih denda yang menjadi kewajiban kepada negara;
melakukan pemulihan apabila diwajibkan;
dan memproses secara pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
«“Kami tidak meminta perusahaan dihukum hanya berdasarkan tuduhan. Kami meminta diperiksa. Tetapi kalau setelah diperiksa ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada pidana saja. Negara harus menghitung kewajiban perusahaan kepada negara sesuai aturan,” tegas LP.K-P-K.»
LAPORAN PIDANA TERHADAP WARGA JUGA HARUS DILIHAT DALAM KONTEKS OBJEK SENGKETA
Persoalan semakin sensitif karena adanya dugaan laporan pidana terhadap warga yang sedang mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai haknya.
LP.K-P-K menyebut PT Letawa diduga melaporkan masyarakat dengan dugaan tindak pidana pencurian dan prosesnya disebut berkaitan dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat.
LP.K-P-K meminta penyidik tidak hanya memeriksa siapa yang dilaporkan, tetapi juga memeriksa objek yang dilaporkan.
Apakah objek tersebut berada dalam HGU?
Apakah batasnya sudah jelas?
Apakah status tanahnya sudah final?
Apakah terdapat klaim masyarakat?
Apakah dokumen perusahaan telah diverifikasi?
Dan apakah seluruh alat bukti telah diuji secara objektif?
Laporan polisi bukan putusan pengadilan.
Karena itu, setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
PENDAMPING MASYARAKAT IKUT TERSERET
LP.K-P-K juga mempertanyakan apabila pendamping masyarakat ikut terseret dalam laporan.
Menurut lembaga tersebut, pendamping berada di lapangan dalam kapasitas menjalankan fungsi pendampingan non-litigasi.
«“Pendamping masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai musuh hanya karena mendampingi warga. Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan dibuktikan. Tetapi jangan menjadikan aktivitas pendampingan sebagai alasan untuk menekan masyarakat,” tegasnya.»
BIN, ATR/BPN, KEMENTERIAN KEHUTANAN DAN DPR RI DIMINTA TURUN
LP.K-P-K meminta persoalan ini mendapat perhatian pemerintah pusat.
BIN diminta melakukan pemetaan situasi guna mencegah konflik agraria berkembang menjadi konflik sosial.
ATR/BPN RI diminta membuka dan memverifikasi data HGU serta batas koordinat PT Letawa.
Kementerian Kehutanan RI diminta memberikan penjelasan mengenai status kawasan dan konsekuensi hukum SK 01/2022.
DPR RI diminta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelesaian konflik agraria dan tata kelola perizinan di wilayah tersebut.
«“Jangan tunggu konflik membesar. Negara harus hadir sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegas LP.K-P-K.»
BUKAN PERANG MELAWAN KORPORASI, TETAPI PERANG MELAWAN KETIDAKJELASAN
LP.K-P-K menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta PT Letawa dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.
Yang dituntut adalah kepastian.
Jika HGU sah, tunjukkan.
Jika ada perizinan baru, buka.
Jika aktivitas memiliki dasar hukum, jelaskan.
Jika terdapat pelanggaran, proses.
Jika terdapat kewajiban denda kepada negara, hitung dan tagih sesuai hukum.
Jika terdapat unsur pidana, tindak sesuai prosedur.
«“Kami tidak takut berhadapan dengan korporasi besar. Tetapi kami juga tidak akan menuduh tanpa bukti. Kami hanya meminta negara membuka dokumen dan memeriksa fakta. Setelah fakta ditemukan, hukum harus berbicara,” tegas Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Sulbar.»
KESIMPULAN DUDUK PERKARA
Persoalan Afdeling Golof kini setidaknya memiliki beberapa titik yang harus dijawab secara resmi:
Pertama, PT Letawa tercantum dalam SK Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 dengan luasan 15.502 hektare.
Kedua, status areal tersebut setelah keputusan pencabutan harus dijelaskan secara resmi.
Ketiga, status HGU harus dipisahkan dan diverifikasi tersendiri oleh ATR/BPN.
Keempat, BA hasil cekploting harus segera dijelaskan dan diterbitkan sesuai ketentuan kepada pihak yang berhak.
Kelima, aktivitas PT Letawa di lapangan harus dicocokkan dengan seluruh dasar perizinan yang berlaku.
Keenam, laporan pidana terhadap masyarakat harus diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan status dan objek sengketa agraria.
Ketujuh, apabila pemeriksaan resmi membuktikan pelanggaran, maka seluruh konsekuensi hukum harus diterapkan, termasuk sanksi administratif, denda kepada negara sesuai ketentuan, pemulihan apabila diwajibkan, serta proses pidana apabila unsur pidana terbukti.
Dan di atas semuanya:
«“15.502 hektare bukan angka kecil. Ini adalah persoalan besar yang membutuhkan transparansi besar. Jangan ada dokumen yang disembunyikan, jangan ada fakta yang ditutup-tutupi, dan jangan ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum.”»
DudukPerkara.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada PT Letawa, Astra Agro Lestari, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan maupun aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Pencantuman dugaan dan pertanyaan hukum dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap PT Letawa atau pihak mana pun. Status ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi berwenang setelah pemeriksaan dan pembuktian. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak memberikan klarifikasi. (Herman Welly/ Misda Apriani)

