MUKOMUKO – Polemik masuk dan beroperasinya Indomaret di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, kembali memanas. Kali ini sorotan tajam datang dari Ali Bato, warga sekaligus pelaku UMKM setempat, yang meminta pemerintah dan DPRD membuka secara terang siapa pihak-pihak yang mempunyai peran dalam proses masuknya ritel berjaringan tersebut.
Ali menilai keresahan pelaku usaha kecil tidak boleh dianggap sekadar penolakan emosional. Dalam komentar publiknya, ia menegaskan bahwa pelaku usaha kecil di sekitar pasar merasakan langsung dampak keberadaan ritel modern dan mempertanyakan mengapa pendiriannya berjalan tanpa keterlibatan atau persetujuan mereka.
Sebelumnya, petisi penolakan terhadap ekspansi ritel berjaringan di Pondok Suguh telah ditandatangani puluhan masyarakat dan pelaku UMKM. Petisi itu ditujukan kepada Bupati Mukomuko, DPRD, DPMPTSP dan instansi terkait dengan tuntutan evaluasi perizinan serta moratorium gerai baru. Salah satu pemberitaan mencatat sedikitnya 30 penandatangan telah tercantum dalam dokumen petisi tersebut.
“Bongkar Siapa yang Menjadi Jembatan”
Ali menggunakan istilah “londo ireng” sebagai sindiran terhadap pihak lokal yang, menurut kekhawatirannya, mungkin telah menjadi jembatan masuknya kepentingan ritel besar tanpa cukup memperhatikan nasib pedagang kecil.
“Kalau dulu daerah ini bisa membatasi ritel berjaringan demi menjaga UMKM, lalu sekarang Indomaret bisa masuk dengan begitu mudah, masyarakat berhak tahu siapa yang membuka jalan. Apakah ada pejabat eksekutif, oknum politik atau pihak lain yang mendorong? Buka semuanya supaya rakyat tidak terus menerka-nerka.”
Ali menegaskan bahwa istilah tersebut bukan penetapan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, justru karena belum jelas siapa yang mengambil keputusan dan apa dasar kebijakannya, seluruh proses harus dibuka melalui forum resmi.
Sorotan serupa telah muncul dalam pemberitaan terbaru yang mempertanyakan siapa “jembatan” di balik masuknya Indomaret ke Mukomuko, tetapi sampai sekarang belum ada bukti publik yang menetapkan Bupati, anggota DPRD tertentu, atau pihak lain sebagai pelaku pelanggaran.
DPRD Diminta Jangan Berlindung di Balik Ketidaktahuan
Ali juga mempertanyakan posisi DPRD. Sebelumnya, anggota DPRD Mukomuko Prengki Janas mengaku kecewa karena tidak mengetahui rencana pendirian hingga beroperasinya gerai Indomaret tersebut dan menyatakan siap menampung petisi UMKM serta mendorong RDP.
Menurut Ali, kondisi tersebut justru memperkuat alasan perlunya RDP.
“Kalau anggota DPRD sendiri mengaku tidak mengetahui, itu justru alasan paling kuat untuk membuka semuanya. Siapa yang mengetahui sejak awal? OPD mana yang memberi rekomendasi? Siapa yang menguji zonasi dan dampaknya terhadap pasar serta UMKM?”
Disperindagkop Juga Mengaku Tak Mendapat Konfirmasi
Pertanyaan publik makin besar setelah Kepala Disperindagkop Mukomuko sebelumnya menyatakan pihaknya tidak mendapat konfirmasi terkait pendirian Indomaret dan akan mencoba menelusuri perizinannya.
Bagi Ali, keadaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung.
“Kalau dinas perdagangan mengaku tidak mendapat konfirmasi, DPRD juga ada yang mengaku tidak tahu, lalu masyarakat pantas bertanya: melalui pintu mana proses ini berjalan?”
Ali: Jangan Serang Orang, Buka Dokumennya
Ali meminta agar kritik masyarakat tidak berubah menjadi fitnah atau serangan pribadi. Menurutnya, cara paling tepat menemukan jawabannya adalah meminta pemerintah membuka dokumen dan proses keputusan.
Yang perlu dibuka antara lain dasar kesesuaian tata ruang, zonasi, proses perizinan, rekomendasi teknis, kajian kondisi sosial ekonomi, serta pertimbangan terhadap keberadaan pasar rakyat dan UMKM.
Isu tersebut relevan karena gerai Indomaret Pondok Suguh juga telah disorot dari sisi zonasi dan kedekatannya dengan Pasar Tunggang. Permendag 23/2021 mensyaratkan penataan toko swalayan mempertimbangkan RTRW/RDTR, kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat dan UMKM, serta jarak terhadap pasar rakyat atau toko eceran tradisional.
“Catat Rekam Jejaknya, Rakyat Berhak Menilai”
Ali meminta masyarakat tidak mudah melupakan siapa yang memperjuangkan UMKM dan siapa yang mengabaikan aspirasi masyarakat.
Namun penilaian terhadap pejabat atau calon pejabat, menurutnya, harus didasarkan pada rekam jejak, dokumen dan sikap yang dapat dibuktikan, bukan isu mengenai keluarga atau hubungan pribadi.
“Yang perlu masyarakat lakukan adalah catat sikapnya. Siapa yang mau membuka dokumen, siapa yang mau memperjuangkan RDP, siapa yang mendengar UMKM, dan siapa yang memilih diam. Setelah itu biarkan masyarakat sendiri menilai.”
Ali juga mengingatkan agar pelaku UMKM tidak terpancing melakukan tindakan anarkis atau penutupan paksa.
Ali Desak RDP Terbuka
Ali meminta DPRD Mukomuko segera menggelar RDP dengan menghadirkan Bupati atau perwakilan Pemkab, DPMPTSP, Disperindagkop, perangkat daerah tata ruang, Satpol PP, manajemen Indomaret serta perwakilan UMKM.
Ia menilai RDP merupakan tempat untuk menjawab satu pertanyaan pokok:
“Siapa yang mengambil keputusan, berdasarkan aturan apa, dan mengapa aspirasi masyarakat serta UMKM terasa datang belakangan?”
Menurut Ali, jika semua proses sudah benar, pemerintah tidak seharusnya keberatan membukanya. Namun jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemerintah harus melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
“Jangan biarkan istilah ‘londo ireng’ menjadi rumor tanpa ujung. Cara menghentikannya sederhana: buka dokumen, buka prosesnya, dan biarkan masyarakat melihat siapa yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.” (Red)

