DudukPerkara.com | Kendal, Rehabilitasi ruas Jalan Tampingan-Margosari di Kabupaten Kendal menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kendal itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan terkesan asal jadi.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak 000.3.3/5136/DPUPR dan Nomor SPMK 000.3.3/5136/DPUPR. Nilai kontrak mencapai Rp 981.984.168 termasuk pajak. Proyek dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Utama Sejahtera dengan Konsultan Pengawas CV. Azzani Kreasi Design. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 75 hari kerja.
Pantauan awak media Duduk Perkara di lapangan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menemukan sejumlah kejanggalan. Pada bagian pengecoran bahu jalan kanan dan kiri, hasilnya terlihat tidak merata. Ketebalan cor bervariasi dan finishingnya kasar.

Kejanggalan paling mencolok terlihat di area tanjakan menikung yang membentuk huruf S. Di titik tersebut, terdapat batu berukuran besar yang dibiarkan menutupi saluran drainase. Batu tersebut tidak dikeruk atau disingkirkan oleh pihak pelaksana. Selain itu, sisa-sisa pengecoran lama di bahu jalan yang kondisinya sudah tipis dan retak juga tidak dibongkar total, padahal di beberapa titik lain terlihat ada pembongkaran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pengawasan dan keseriusan kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Komcab Semarang, Mas Nur Cahyono, angkat bicara. Ia sangat menyayangkan metode kerja yang diterapkan di lapangan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Nur mengatakan, “Saya sangat menyayangkan, diduga kerja kontraktor terkesan asal-asalan. Padahal kalau hujan, pasti air melebar ke jalan dan mempercepat rusaknya jalan, apalagi posisinya pas di jalan tanjakan.”

Menurut Nur, keberadaan batu besar yang menutupi drainase adalah kesalahan fatal. Fungsi drainase adalah untuk mengalirkan air agar tidak menggenang di badan jalan. Jika saluran tertutup, air hujan dipastikan akan meluber ke permukaan jalan. Hal ini tidak hanya mempercepat kerusakan konstruksi jalan akibat tergerus air, tetapi juga sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua saat melintas di tikungan tajam dan licin.
“Mengapa batu besar tidak disingkirkan dan cor-coran bahu jalan yang sudah tipis tidak dibongkar sekalian? Padahal yang lain dibongkar. Seolah ada faktor pembiaran. Kami minta DPUPR lebih tegas mengawasi,” tegasnya.
Keluhan senada juga disampaikan oleh masyarakat sekitar. Warga yang setiap hari melintasi jalan tersebut mengaku khawatir. Mereka menyebut batu besar itu sudah lama menutupi saluran dan jika turun hujan deras, air dari atas langsung melebar menutupi setengah badan jalan.
“Kalau hujan bahaya sekali, airnya langsung ke jalan. Apalagi itu tanjakan belok, licin. Kami takut ada yang jatuh,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain masalah teknis, transparansi proyek juga menjadi sorotan. Papan informasi publik yang terpasang di lokasi dinilai tidak lengkap. Dalam papan tersebut tidak tercantum secara rinci berapa volume pekerjaan yang dikerjakan dengan anggaran hampir Rp 1 miliar tersebut. Warga berharap ada keterbukaan informasi agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan uang rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal terkait temuan batu besar yang menutupi drainase dan sisa cor lama yang tidak dibongkar. Namun, belum ada jawaban resmi yang diberikan.
LP.K-P-K Komcab Semarang mendesak agar DPUPR segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan memberikan teguran keras kepada kontraktor pelaksana jika terbukti bekerja tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis, demi keselamatan pengguna jalan dan kualitas pembangunan yang berkelanjutan.
(Red – Tim Duduk Perkara Jateng)


