Dudukperkara.com – Semarang (10/9/2026), Musim kemarau kembali menjadi pengingat bagi masyarakat Jawa Tengah bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh dianggap sepele. Data BPBD Jawa Tengah mencatat 232 kejadian karhutla sejak Januari hingga 23 Agustus 2026, dengan kebakaran antara lain terjadi di wilayah Wonogiri dan Kudus.
Kabupaten Semarang juga menghadapi dampak musim kering. Sejumlah wilayah mengalami kekeringan, sementara pemerintah daerah telah menetapkan status siaga darurat kekeringan dan karhutla hingga Januari 2027.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemarau bukan hanya persoalan berkurangnya air. Lahan, semak, rumput dan tanaman yang mengering menjadi lebih mudah terbakar. Namun, kemarau bukan berarti setiap kebakaran terjadi secara alami. Sejumlah kejadian justru berkaitan dengan aktivitas manusia, termasuk pembakaran lahan dan rumput yang kemudian merambat ke area lain.
Karena itu, kewaspadaan harus dimulai dari hal sederhana: tidak membakar lahan sembarangan, tidak membuang puntung rokok di area kering, serta segera melaporkan titik asap atau api kepada petugas.
Bagi Semarang dan daerah-daerah lain di Jawa Tengah, mencegah karhutla jauh lebih penting daripada menunggu api membesar. Pemerintah perlu memperkuat patroli dan respons dini, sementara masyarakat harus menjadi mata pertama dalam mendeteksi potensi kebakaran.
Kemarau memang tidak bisa dicegah. Tetapi kebakaran akibat kelalaian manusia seharusnya bisa dicegah.
(Editor “A” – Tim Jateng)Â

