GORONTALO, Dudukperkara.com – Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Karlina Jeyli Tasik telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada 1 September 2026.
Berdasarkan surat bukti lapor yang diterima, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/371/IX/2026/SPKT/POLDA GORONTALO. Dalam dokumen tersebut, perkara yang dilaporkan disebut sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Dalam uraian singkat laporan, disebutkan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan bermula ketika pelapor mengundang petugas PLN untuk melakukan pemeriksaan kelistrikan di rumahnya. Dalam kejadian tersebut, pelapor menyebut dirinya kemudian didatangi oleh terlapor yang disebut Mita Cs dan diduga mengalami tindakan kekerasan secara fisik.
Akibat kejadian tersebut, Karlina dalam laporannya menyampaikan mengalami luka dan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh. Laporan tersebut juga mencantumkan tindakan yang telah dilakukan berupa pembuatan laporan polisi, tanda bukti laporan, serta permintaan Visum Et Repertum.
Surat dari SPKT Polda Gorontalo tertanggal 1 September 2026 juga menunjukkan adanya permintaan pemeriksaan medis terhadap Karlina Jeyli Tasik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Jefry Taha alias Yoker, pemerhati hukum dari Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID), berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
> “Kami berharap laporan yang disampaikan oleh Karlina Jeyli Tasik ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan adanya dugaan tindak pidana serta keterlibatan pihak tertentu, kami berharap pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum,” ujar Jefry Taha alias Yoker.
Menurutnya, proses hukum harus memberikan ruang yang sama kepada semua pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Namun, di sisi lain, dugaan kekerasan yang telah dilaporkan juga harus mendapatkan perhatian serius agar korban memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
L-NET-ID, kata Jefry, akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta tidak berhenti pada tahap laporan semata.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Harapan kami, penyidik dapat bekerja secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, sehingga apabila unsur pidananya terpenuhi, perkara ini dapat segera ditingkatkan dan pihak yang diduga bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status terlapor dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
redaksi:[DP]

