
DISEBUT MENUNGGU POLISI, YANG MUNCUL BHABINKAMTIBMAS — LALU 110 TANDAN SAWIT ITU DIBAWA KE MANA?
PASANGKAYU — Pasangkayu kembali diguncang persoalan serius di tengah konflik penguasaan dan pengelolaan lahan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada wilayah PT Letawa, Afdeling Golof, Dusun Maris, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, setelah sekitar 110 tandan buah kelapa sawit, dengan perkiraan berat mencapai 2,5 ton, disebut diamankan oleh pihak security bersama sejumlah orang yang disebut sebagai centeng.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, di lahan yang diklaim sebagai lahan pribadi Lamisi seluas kurang lebih 16 hektare.
Bukan hanya buah sawit.
Dua alat panen dan dua gerobak dorong milik masyarakat juga disebut ikut diamankan.
Namun yang membuat kasus ini semakin menggelegar adalah cerita mengenai ke mana buah tersebut kemudian dibawa.
“TUNGGU POLRES DATANG!”

Sebelum proses pemuatan buah berlangsung, pihak security dan centeng disebut mengatakan kepada masyarakat bahwa mereka menunggu pihak Polres Pasangkayu yang akan datang.
Pernyataan tersebut tentu membuat masyarakat berpikir bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan proses hukum dan bahwa buah sawit tersebut akan dibawa kepada kepolisian sebagai barang bukti.
Tetapi di lokasi justru terlihat Bhabinkamtibmas Desa Lariang, Bripka Leo Santo, bersama seorang laki-laki yang hingga kini belum diketahui identitas dan kapasitasnya.
Di sinilah pertanyaan besar mulai muncul.
Jika yang ditunggu adalah Polres Pasangkayu, mengapa yang muncul justru Bhabinkamtibmas?
Dalam kapasitas apa Bhabinkamtibmas hadir?
Siapa orang yang datang bersamanya?
Apakah kedatangannya berkaitan dengan pengamanan buah sawit tersebut?
Dan pertanyaan yang paling penting:
SETELAH 110 TANDAN SAWIT ITU DIANGKUT, SIAPA YANG MENGUASAINYA?
JURNALIS BHARINDO TURUN LANGSUNG KE POLRES
Pertanyaan tersebut tidak berhenti di lokasi.
Jurnalis Bhayangkari Indonesia (Bharindo) kemudian melakukan penelusuran langsung ke Polres Pasangkayu untuk memastikan apakah benar 110 tandan sawit tersebut telah tiba di Polres sebagai barang bukti.
Hasil penelusuran justru membuat kasus ini semakin mengundang tanda tanya.
Hingga Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 16.38 WITA, berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi jurnalis Bharindo, 110 tandan sawit yang sebelumnya disebut akan dibawa ke Polres Pasangkayu belum diketahui keberadaannya di Polres Pasangkayu.
Yang ditemukan dalam penelusuran justru sekitar 13 tandan sawit dalam kondisi membusuk.
Maka muncul pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele:
110 TANDAN DIAMBIL. 2,5 TON DIPERKIRAKAN. DIKLAIM AKAN DIBAWA KE POLRES. TAPI DI POLRES TIDAK JELAS KEBERADAANNYA. LALU KE MANA?
Pertanyaan ini membutuhkan jawaban, bukan spekulasi.
KALAU BARANG BUKTI, MANA BUKTINYA?
Ketua Komda Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang.
Jika buah tersebut memang hendak dijadikan barang bukti, maka harus dapat dijelaskan:
Siapa yang mengambil?
Siapa yang memerintahkan?
Dengan dasar hukum apa?
Siapa yang mengangkut?
Kendaraan apa yang digunakan?
Di mana dilakukan penimbangan?
Berapa berat hasil timbang sebenarnya?
Siapa yang menyaksikan?
Siapa yang menerima?
Di mana berita acara serah-terimanya?
Dan yang paling mendasar:
DI MANA 110 TANDAN SAWIT TERSEBUT SEKARANG?
Jika seluruh proses dilakukan secara resmi, seharusnya terdapat jejak administrasi dan barang yang dapat dipertanggungjawabkan.
LAMISI DISEBUT DIDORONG HINGGA KAKINYA TERLUKA
Persoalan semakin serius karena dalam proses pemuatan tersebut, Lamisi disebut mengalami tindakan dorongan.
Menurut keterangan yang dihimpun, Lamisi diduga didorong menuju kendaraan oleh pihak yang disebut sebagai centeng/security hingga kaki sebelah kanannya mengalami luka gores akibat terkena buah sawit.
Apabila benar terjadi tindakan kekerasan, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
NAMA-NAMA YANG DISEBUT
Dalam hasil pantauan dan penelusuran di lapangan, sejumlah nama disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, yaitu Nurdin yang disebut sebagai centeng beralamat Tikke; Andi Supriadi AP beralamat Marakbe; Aco yang disebut sebagai centeng beralamat Jenging; Heri yang disebut sebagai security PT Letawa; serta seseorang yang menggunakan nama akun TikTok Ichy Ocha.
Nama-nama tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada masing-masing pihak.
Penyebutan nama bukan berarti menyatakan mereka telah melakukan tindak pidana.
LP.K-P-K: JANGAN SAMPAI “BARANG BUKTI” HANYA BERHENTI DI MULUT
Ketua Komda LP.K-P-K Provinsi Sulbar meminta seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut memberikan penjelasan.
Sebab, apabila benar buah sawit itu hendak dijadikan barang bukti, maka prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Barang bukti tidak cukup hanya disebut. Barang bukti harus ada, harus jelas asal-usulnya, harus jelas penguasaannya, harus jelas pencatatannya, dan harus jelas keberadaannya.
LP.K-P-K mempertanyakan kepada pihak terkait:
«“Kalau benar 110 tandan itu dibawa sebagai barang bukti, tunjukkan barangnya. Kalau sudah ditimbang, tunjukkan bukti timbangnya. Kalau sudah diserahkan ke polisi, tunjukkan berita acara serah-terimanya. Kalau tidak pernah sampai ke Polres, siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya?”»
PASANGKAYU MENUNGGU JAWABAN
Kasus ini kini bukan lagi sekadar persoalan buah sawit.
Ini menyangkut hak masyarakat, prosedur pengamanan hasil panen, kewenangan security, keterlibatan pihak-pihak di lapangan, serta transparansi apabila suatu barang diklaim sebagai barang bukti.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan.
Polres Pasangkayu berhak memberikan klarifikasi.
PT Letawa berhak memberikan hak jawab.
Pihak security dan orang-orang yang disebut dalam peristiwa tersebut juga berhak menjelaskan versinya.
Dan publik berhak mengetahui fakta sebenarnya.
Karena pertanyaan terbesar yang kini muncul bukan lagi:
“Siapa yang mengambil sawit?”
Melainkan:
“SETELAH 110 TANDAN SAWIT ITU DIAMBIL DAN DIKLAIM AKAN DIBAWA KE POLRES, DI MANA 2,5 TON SAWIT ITU SEKARANG?”
Pasangkayu menunggu jawabannya. (Redaksi)

