Pasang kayu – Kamis 20 Agustus 2926-
Oplus_131072
Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Sulawesi Barat, selaku pendamping non-litigasi masyarakat Desa Lariang, meminta hasil pemeriksaan tersebut segera dijelaskan secara terbuka.
Menurutnya, apabila cekploting telah dilakukan, hasilnya harus dituangkan dalam dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga perlu mengetahui peta, batas, koordinat, serta dokumen yang menjadi dasar pengukuran dan penetapan objek lahan.
LP.K-P-K turut menyoroti informasi bahwa dalam pelaksanaan cekploting pihak manajemen PT Letawa diduga tidak hadir secara langsung dan tidak membawa dokumen resmi perusahaan sebagai bahan pembanding di lapangan.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami hanya meminta proses yang transparan. Kalau cekploting sudah dilakukan, hasilnya harus jelas. Begitu juga dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan lahan harus dapat diverifikasi,” ujarnya.
Selain persoalan cekploting, LP.K-P-K meminta pemerintah memperjelas status kawasan serta informasi mengenai pelepasan maupun pencabutan izin kawasan hutan yang pernah dikaitkan dengan PT Letawa. Menurutnya, informasi mengenai luas, nomor keputusan, dan status hukumnya harus merujuk pada dokumen resmi pemerintah.
Soroti Laporan Pidana terhadap Warga
LP.K-P-K juga menyoroti adanya laporan pidana yang disebut diajukan PT Letawa terhadap sejumlah warga yang sedang mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai tanahnya.
Pendamping masyarakat meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara objektif dengan memeriksa dokumen, saksi, kondisi lapangan, serta status dan batas objek tanah.
“Kami tidak mempersoalkan jika memang ada dugaan tindak pidana. Tetapi konflik agraria tidak boleh serta-merta berubah menjadi persoalan pidana tanpa terlebih dahulu memeriksa akar persoalan dan status objek tanahnya,” tegasnya.
Informasi bahwa pihak pendamping masyarakat juga ikut terseret dalam laporan tersebut turut menjadi perhatian LP.K-P-K. Meski demikian, lembaga tersebut menyatakan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah.
LP.K-P-K meminta aparat memastikan seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah tanpa memihak salah satu pihak.
Desak Hasil Cekploting Dibuka
LP.K-P-K mendesak ATR/BPN dan instansi kehutanan terkait memberikan penjelasan mengenai hasil dan BA cekploting, peta serta batas objek, dokumen dasar penguasaan lahan, status HGU dan kawasan hutan, serta dokumen pelepasan atau pencabutan kawasan apabila memang ada.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa yang benar atau salah. Kami meminta semua pihak membuka dokumen dan membuktikan klaimnya. Masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama,” pungkasnya.
Redaksi Media Duduk Perkara menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. PT Letawa, ATR/BPN, instansi kehutanan, dan aparat penegak hukum memiliki hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/Herwel)


