


Sulbar – Pasangkayu, Sulawesi Barat – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Komisi Daerah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, intimidasi, serta dugaan penghalangan pelaksanaan pendampingan hukum nonlitigasi yang dialami Ketua Komda LP.K-P.K Sulawesi Barat, Eliasib, A.Md.Kep.
Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui surat Nomor: 023/LP.K-P.K-Komda.SB/VII/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dalam laporan pengaduannya, Eliasib menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.45 WITA di wilayah Afdeling Golof, lahan Inklave Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya menjalankan fungsi pendampingan hukum secara nonlitigasi terhadap masyarakat Desa Lariang yang tengah memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan.
Berdasarkan uraian dalam laporan, situasi bermula ketika masyarakat berada di lokasi lahan Inklave yang menjadi objek sengketa. Pada malam hari, akses keluar dari lokasi disebut mengalami penghadangan oleh sejumlah personel Security PT. Letawa. Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat sekitar 40 orang di lokasi yang menurut keterangan pelapor terdiri dari personel Security PT. Letawa, Kepala Kebun PT. Letawa, serta pihak lain yang disebut masyarakat sebagai centeng.
Sebagai pendamping hukum masyarakat, Eliasib menyampaikan bahwa dirinya berupaya melakukan komunikasi dan mediasi untuk mencegah terjadinya konflik terbuka serta memastikan penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, upaya tersebut justru berakhir dengan dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan dirinya mengalami luka robek pada bagian bibir.
Dalam laporan tersebut, Eliasib mencantumkan sejumlah nama pihak yang dilaporkan, yaitu Andi Supriadi AP, Burhan, Amir alias P. Misra, Abdullah, Hasim, Udin, dan P. Arjun. Selain itu, pelapor juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel Security PT. Letawa yang diduga berada di lokasi kejadian namun belum diketahui identitasnya, serta pihak lain yang apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Sebagai bagian dari upaya pembuktian, Eliasib telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Sulawesi Barat pada 24 Juli 2026. Pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara guna memberikan gambaran objektif mengenai dugaan akibat kekerasan yang dilaporkan.
LP.K-P.K Sulawesi Barat menilai bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas, bukan hanya terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap individu, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan terhadap profesi pendamping hukum, hak masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan, serta kewajiban setiap pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Ketua Komda LP.K-P.K Sulawesi Barat, Eliasib, menegaskan bahwa pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Sulawesi Barat untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Namun demikian, LP.K-P.K menyatakan akan menggunakan mekanisme pengawasan hukum apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya hambatan, keterlambatan tanpa alasan yang patut, maupun indikasi penyimpangan prosedur.
“Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat perkembangan penanganan atau terdapat dugaan proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kami akan mengambil langkah konstitusional dengan menyampaikan pengaduan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri dan Divisi Propam Mabes Polri untuk memastikan adanya pengawasan terhadap proses penyidikan,” ujar Eliasib.
Menurut LP.K-P.K, langkah pengawasan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari prinsip kontrol publik terhadap institusi penegak hukum agar setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.
LP.K-P.K Sulawesi Barat mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini secara objektif. Lembaga tersebut menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari diterimanya sebuah laporan, tetapi dari sejauh mana proses hukum mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta penegakan hukum yang setara bagi seluruh pihak.

Sementara itu, perkara ini masih berada dalam tahap penanganan kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
