DUDUKperkara.com | BONE BOLANGO – Langkah Sekretaris Desa (Sekdes) Dataran Hijau, Kecamatan Pinogu, yang melaporkan seorang warganya ke Polres Bone Bolango terkait dugaan pencurian lampu sorot lapangan menuai kritik keras. DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bone Bolango menilai tindakan tersebut menunjukkan pendekatan yang tergesa-gesa dan mengabaikan penyelesaian secara persuasif.
Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango, Yogis Monoarfa, mengatakan persoalan tersebut diduga berawal dari miskomunikasi mengenai penyimpanan lampu sorot yang sebelumnya digunakan dalam kegiatan olahraga desa pada 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga berinisial S mengaku mengamankan lampu tersebut di rumahnya untuk menghindari kerusakan akibat cuaca. Keberadaan lampu itu, menurut keterangan yang diterima AKPERSI, telah diketahui oleh Kepala Dusun dan tidak disembunyikan.
“Kalau sejak awal aparat desa mengetahui keberadaan barang dan ketika diminta barang itu langsung diserahkan, lalu di mana letak urgensinya membawa persoalan ini ke ranah pidana?” kata Yogis.
Ia menilai langkah Sekdes justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi mengikis kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.
Menurut Yogis, aparatur desa semestinya mengedepankan fungsi pembinaan, mediasi, dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum mengambil langkah hukum, terlebih apabila persoalan masih dapat diselesaikan melalui komunikasi.
“Jangan sampai aparat desa lebih cepat mengkriminalisasi daripada membangun dialog dengan warganya sendiri. Sikap seperti ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum dijadikan pilihan pertama, bukan jalan terakhir,” tegasnya. Senin, 27/7/26.
AKPERSI juga mempertanyakan dasar pertimbangan pelaporan tersebut, mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh, barang telah dikembalikan secara utuh dan tidak ada penolakan dari pihak warga saat diminta menyerahkannya.
Atas dasar itu, AKPERSI meminta Polres Bone Bolango menangani perkara secara objektif, profesional, dan mempertimbangkan seluruh fakta yang berkembang, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice apabila memenuhi ketentuan hukum.
“Kami berharap penyidik melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya berdasarkan laporan semata. Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan, bukan memperbesar persoalan yang sejatinya masih dapat diselesaikan melalui musyawarah,” pungkas Yogis.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Desa Dataran Hijau belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan DPC AKPERSI Bone Bolango. Tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)
