Tabulahan – Praktik pembakaran limbah medis di lingkungan sekitar Puskesmas (PKM) Tabulahan menjadi perhatian publik setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), aktivis , dan wartawan melakukan investigasi lapangan. Berdasarkan hasil observasi tersebut, tim investigasi mengaku menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan limbah medis, di antaranya infus bekas, selang infus, serta sisa-sisa pembakaran limbah medis yang diduga berasal dari limbah pelayanan kesehatan. Selain itu, di lokasi juga ditemukan kawat ban bekas yang telah terbakar.
Tim investigasi menyatakan bahwa temuan tersebut diperoleh secara langsung melalui peninjauan lapangan dan didukung dengan dokumentasi berupa foto maupun video. Atas dasar itu, mereka mendesak agar instansi berwenang segera melakukan Evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan jenis limbah yang ditemukan, sumber limbah tersebut, serta mekanisme pengelolaannya.
Secara normatif, pengelolaan limbah medis di Indonesia telah diatur secara ketat dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan tergolong sebagai limbah yang memerlukan penanganan khusus karena berpotensi mengandung agen infeksius, benda tajam, bahan kimia, maupun zat berbahaya lainnya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Apabila pembakaran limbah dilakukan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan dan mengakibatkan pencemaran, maka perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain itu, pengelolaan limbah medis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau limbah yang memerlukan penanganan khusus sesuai standar teknis, termasuk penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pemusnahannya melalui fasilitas yang memiliki izin.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengenai tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 mengatur bahwa limbah medis dari fasilitas kesehatan harus dikelola menggunakan metode yang memenuhi standar teknis dan tidak boleh dibakar secara terbuka karena berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha. Dalam hal ditemukan unsur pidana yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, sanksi pidana dapat diterapkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besarannya ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan sebagaimana diputuskan melalui proses peradilan.
LSM, aktivis, dan wartawan yang melakukan investigasi berharap agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamasa, Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan, pengambilan sampel, dan investigasi independen guna memastikan fakta hukum serta menjamin bahwa pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pihak Puskesmas dalam hal ini Kepala Puskesmas Tabulahan Tabulahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Misda Apriyani)
