MUKOMUKO-Kasus pemberian sanksi berupa pengucilan dan pencabutan hak keanggotaan di lingkungan Kaum Seandeko Desa Ujung Padang kembali menuai sorotan tajam. Pengamat hukum menegaskan bahwa jika keputusan dijatuhkan kepada pihak yang tidak terbukti bersalah, tidak diberi kesempatan membela diri, atau diputus tanpa dasar yang jelas, maka tindakan itu masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan melanggar prinsip keadilan.
Pernyataan H. M. Junaidi, S.H., M.H., pengamat hukum dan praktisi hukum di wilayah Bengkulu, menyampaikan pandangannya secara tegas.
“Dalam hukum maupun nilai kemanusiaan, ada prinsip mutlak, tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah. Menghukum tanpa bukti, tanpa proses pemeriksaan yang adil, tanpa mendengar keterangan pihak yang bersangkutan Itu bukan lagi upaya penertiban, melainkan perbuatan sewenang-wenang yang jelas melanggar HAM.”tegas Junaidi
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan. Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang sah dan keputusan yang diambil melalui proses yang adil. Jika seseorang dikenai sanksi hanya berdasarkan dugaan, pendapat sepihak, atau tanpa kesempatan membela diri, maka haknya untuk mendapatkan keadilan telah dirampas.
Pasal apa saja yang di langgar? Praktisi Hukum ini menjelaskan, Melanggar UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Dilarang menghukum atau merugikan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas dan proses yang sah.
“Banyak yang beralasan ini urusan adat. Padahal adat yang sah tidak pernah membenarkan menghukum orang yang tidak bersalah. Adat Mukomuko berpegang pada ‘Adat basandi syarak’, yang intinya adalah keadilan dan kebenaran. Kalau prosesnya saja tidak adil, keputusannya otomatis tidak sah baik menurut adat maupun hukum negara,” tegasnya.
Pengamat hukum mengingatkan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pihak yang dikenai sanksi, tetapi juga menempatkan pengambil keputusan dalam posisi yang berisiko hukum, keputusan dapat dibatalkan secara resmi oleh lembaga adat maupun pengadilan.
Pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan laporan ke lembaga penegak hukum serta Komnas HAM karena telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat itu sendiri.
“Segera tinjau ulang keputusan yang diambil. Jika ternyata tidak ada kesalahan atau prosesnya tidak adil, cabutlah segera. Jangan biarkan kesalahan kecil berkembang menjadi masalah hukum besar yang merugikan semua pihak,” pungkasnya. (Red)
