Momuko –LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan publik atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Kasus ini bukan sekadar dugaan biasa.
Informasi yang beredar menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan seksual disertai pemaksaan hingga korban hamil, serta dugaan adanya tekanan terhadap keluarga korban agar tidak melapor.
Kami menegaskan:
Ini adalah KEJAHATAN LUAR BIASA terhadap anak, bukan perkara yang bisa diselesaikan secara damai!
NEGARA WAJIB HADIR — INI BUKAN DELIK ADUAN
Berdasarkan:
1. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
2. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini adalah delik biasa (bukan delik aduan)
Artinya:
Polisi wajib memproses meskipun tidak ada laporan dari korban atau keluarga.
Jika aparat lamban atau tidak bertindak, maka patut diduga sebagai:
1. Pembiaran hukum.
2. Bahkan berpotensi menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
PERINGATAN UNTUK MASYARAKAT & APARAT DESA: JANGAN DIAM!
LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) menegaskan:
1. Warga sekitar dan aparat desa wajib peduli terhadap kejahatan seksual anak!
2. Jangan ada sikap pembiaran, apalagi ikut menutup-nutupi!
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan:
1. Aparat desa mengetahui tetapi diam.
2. Ikut menyembunyikan fakta.
3. Membantu “damai” atau menghalangi laporan.
Maka tidak menutup kemungkinan aparat desa dapat terseret dan dijerat pidana.
DASAR HUKUM BAGI PIHAK YANG MENUTUPI KASUS
1. Pasal 221 KUHP
Barang siapa:
menyembunyikan pelaku
membantu pelaku menghindari hukum
Diancam pidana penjara
2. Pasal 55 & 56 KUHP (Penyertaan)
Jika terbukti:
– ikut membantu atau turut serta
Maka dapat dianggap sebagai pelaku atau membantu kejahatan
3. UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022)
Mengatur bahwa:
siapa pun yang menghalangi proses hukum kekerasan seksual
dapat dikenakan sanksi pidana.
4. UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014)
Aparat desa wajib:
menjaga ketertiban
melindungi masyarakat
Jika melanggar:
bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ada unsur kesengajaan
BELAJAR DARI KASUS NASIONAL: PENUTUPAN KASUS BERUJUNG PIDANA
Indonesia sudah banyak contoh:
1. Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Ditutup-tutupi
Keluarga dan lingkungan diam.
Setelah terbongkar, pelaku dihukum hingga 15 tahun penjara.
2. Kasus Guru Cabuli Murid (Jember).
Awalnya disembunyikan
Setelah viral pelaku divonis 12 tahun penjara.
3. Kasus Oknum Aparat Terlibat.
Tidak hanya pelaku utama
Oknum yang melindungi juga: Diproses hukum
1. Dipecat dari jabatan
2. Ini menjadi peringatan:
Menutup kasus bukan solusi, tapi justru membuka jerat hukum baru!
INDIKASI BAHAYA DI KASUS PENARIK
LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) melihat:
1. Korban anak SMP (sangat rentan).
2. Sudah berdampak serius (dugaan hamil).
3. Potensi tekanan sosial di lingkungan desa.
4. Risiko “damai di bawah tangan”.
Jika ini terjadi, maka:
Ini adalah kegagalan bersama, bukan hanya aparat!
PERAN LSM KRM: KAWAL SAMPAI VONIS
LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) akan:
1. Mengawal kasus hingga penyidikan dan persidangan.
2. Melindungi korban.
3. Mengungkap jika ada pihak yang mencoba menutup-nutupi.
4. Melaporkan ke:
– Propam
– Ombudsman
– KPAI
– LPSK
TUNTUTAN TEGAS
Kami mendesak:
1. Polres Mukomuko:
Segera naikkan status ke PENYIDIKAN.
2. Tetapkan tersangka tanpa kompromi
3. Aparat Desa:
– Jangan bermain! Jangan tutup kasus!
4. Masyarakat:
– Berani melapor, jangan diam!
PERINGATAN KERAS
Jika ditemukan ada pihak yang:
menutup-nutupi
menghalangi penyidikan
atau melindungi pelaku
Maka LSM KRM akan membawa kasus ini ke tingkat nasional dan mendorong proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat.
Kasus ini adalah ujian moral dan hukum bagi Mukomuko:
– Apakah kita melindungi anak?
– Atau membiarkan kejahatan terus terjadi?
LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) menegaskan: Diam adalah bentuk keberpihakan kepada pelaku!
