Dudukperkara.com.Sulbar-
Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, melontarkan pernyataan tegas dan keras terkait dugaan penyimpangan serius yang terjadi di Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, 22 Maret 2026.
Eliasib menilai, sejumlah program yang bersumber dari anggaran negara diduga kuat telah disalahgunakan secara sistematis dan tanpa transparansi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik.
Sorotan utama tertuju pada proyek pengadaan pompa air untuk persawahan yang diklaim bersumber dari APBN. Proyek tersebut seharusnya menjadi solusi penanggulangan musim kemarau, namun faktanya hingga kini tidak berfungsi sama sekali.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Proyek dipasang tanpa musyawarah, tidak transparan, dan tidak memberi manfaat. Ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Eliasib.
Masyarakat juga mengaku tidak mengetahui besaran anggaran proyek tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, LP K-P-K juga menemukan indikasi penyimpangan lain, di antaranya:
. Pekerjaan rabat jalan di Dusun Perangian tahun 2024 yang diduga telah dicairkan anggarannya, namun tidak direalisasikan.
. Pembayaran gaji guru PAUD tahun 2023–2024, sementara kegiatan PAUD diduga tidak pernah ada.
. Pembangunan jalan desa yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
. Lebih mengejutkan, saat dilakukan klarifikasi, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
“Ini menunjukkan adanya dugaan kuat praktik kekuasaan yang dijalankan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh kepala desa,” lanjut Eliasib.
Potensi Pelanggaran Hukum
Atas berbagai dugaan tersebut, LP K-P-K menilai terdapat potensi pelanggaran sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia Pasal 372 (Penggelapan)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. KUHP Pasal 378 (Penipuan)
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. KUHP Pasal 415 (Penggelapan dalam Jabatan)
Seorang pejabat atau orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, diancam pidana penjara.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
5. UU Tipikor Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Akan Dilaporkan ke APH
Eliasib menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum setelah bukti dinilai cukup.
“Ini bukan lagi dugaan ringan. Jika terbukti, ini adalah kejahatan serius terhadap keuangan negara dan hak masyarakat. Kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
LP K-P-K saat ini terus melakukan pengumpulan data dan bukti, baik melalui investigasi lapangan maupun laporan masyarakat.
Kasus ini pun dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan serta potensi kerugian negara yang belum terungkap secara pasti.
Redaksi : Dudukperkara.com.sulbar
