UJUNG PADANG – Lembaga Pengawalan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Pusat kembali memberikan arahan tegas terkait penanganan kasus aset Kelompok Masyarakat Desa (KMD) di wilayah Ujung Padang. Kini, setelah proses pengukuran dan pengecekan batas-batas lahan sengketa dinyatakan selesai dan datanya sudah lengkap, pihak penasehat hukum secara khusus meminta kepada jajaran penyidik Polres Mukomuko agar segera melangkah ke tahap selanjutnya. Poin utamanya: menetapkan status tersangka tanpa perlu menunggu waktu lebih lama lagi.
Dalam pertemuan koordinasi yang digelar usai proses verifikasi lahan, perwakilan LP KPK menegaskan bahwa hasil pengukuran yang baru saja rampung merupakan bukti fisik dan data hukum yang sangat kuat dan sah. Dokumen tersebut telah membuktikan secara jelas luas tanah, batas wilayah, serta status kepemilikan aset yang tidak bisa dibantah lagi. Dengan lengkapnya data ini, menurut tim penasehat hukum, maka seluruh unsur dan dasar hukum untuk memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sudah terpenuhi sepenuhnya. Tidak ada lagi alasan atau kebutuhan waktu tambahan untuk menunda langkah hukum tersebut.
“Kami sampaikan dengan tegas: pasca pengukuran ini, berkas dan bukti sudah lengkap dan nyata. Tidak ada lagi hal yang harus ditunda atau ditunggu. Kami minta penyidik segera menetapkan tersangka, jangan sampai menunggu waktu lama atau membiarkan proses berjalan lambat. Semakin cepat langkah hukum diambil, semakin jelas penegakan keadilan ini di mata masyarakat,” ujar Ketua LP. K-P-K.
Tim hukumdari pusat juga mengingatkan, penundaan penetapan tersangka di saat bukti sudah lengkap justru akan menimbulkan keraguan dan persepsi negatif di kalangan masyarakat. Hal itu juga dikhawatirkan bisa memberikan celah bagi pihak-pihak yang terlibat untuk berupaya mengaburkan fakta atau melakukan upaya hukum yang dapat merugikan hak warga. Oleh karena itu, kecepatan dan ketegasan saat ini menjadi kunci utama agar kasus ini tidak mandek di tengah jalan.
Arahan tegas ini disambut dengan rasa lega dan harapan besar oleh masyarakat Ujung Padang. Warga khawatir jika proses berlarut-larut tanpa kejelasan, kasus ini akan melebar dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Namun, dengan perintah langsung dari Komnas LP. K-P-K agar segera menetapkan tersangka, keyakinan warga kembali menguat bahwa masalah ini akan segera mendapatkan penyelesaian yang nyata dan sesuai hukum.
“Kami sangat berharap arahan ini langsung ditindaklanjuti. Bukti sudah ada di depan mata, tanah sudah terukur, fakta sudah terungkap. Kami ingin melihat ada pihak yang bertanggung jawab segera diproses, tidak ada lagi penundaan. Ini adalah hak kami sebagai warga,” ungkap Jupiter salah satu tokoh masyarakat mewakili aspirasi warga. (Red)
