Dudukperkacara.com|Tanjab Timur- Berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang menyampaikan laporan pengaduan Kepada Awak Media terkait dugaan pungutan berbentuk iuran yang diberlakukan oleh SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Timur bersama Komite Sekolah pada Tahun Ajaran 2025–2026. Pungutan tersebut diduga tidak melalui mekanisme musyawarah yang sah, tidak transparan, serta menyimpan sejumlah kejanggalan administratif yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Sebagai sekolah negeri dengan jumlah siswa sekitar 324 orang, SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Timur diketahui menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan estimasi mencapai Rp.486.000.000 per tahun. Namun demikian, pihak sekolah tetap memberlakukan pungutan rutin kepada orang tua siswa, berupa iuran tetap sekolah sebesar Rp.58.000 per bulan dan iuran Pramuka sebesar Rp.18.000 per bulan. Total pungutan mencapai Rp.76.000 per bulan Per Siswa atau Rp.152.000 setiap dua bulan Persiswa, yang dipungut melalui siswa.
Pungutan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 dan kembali diterapkan pada Tahun Ajaran 2025–2026 tanpa pernah didahului pembahasan terbuka, musyawarah bersama orang tua siswa, maupun kesepakatan tertulis sebagaimana prinsip pengelolaan sekolah negeri yang transparan dan partisipatif.
Rapat orang tua siswa yang digelar pada Juli 2025 pun disebut hanya membahas biaya seragam sekolah, tanpa menyentuh persoalan iuran rutin tersebut.
Pihak sekolah sebelumnya saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa pungutan diberlakukan untuk membayar honor 10 orang tenaga pengajar tidak tetap yang diklaim tidak dapat dibiayai melalui Dana BOS karena tidak terdaftar dalam database pemerintah.
Namun, pernyataan tersebut kemudian berubah. Pada November 2025, Kepala Sekolah menyebutkan bahwa 7 dari 10 tenaga pengajar tidak tetap tersebut telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga hanya tersisa 3 orang tenaga pengajar tidak tetap.
Perubahan pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius dan inkonsistensi data. Tenaga pengajar yang sebelumnya diklaim tidak terdaftar dalam database pemerintah justru dapat mengikuti dan lulus seleksi PPPK, yang secara administratif mensyaratkan kejelasan status dan data kepegawaian.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi, ketidaktepatan penyampaian data kepada publik, atau persoalan administratif lain yang perlu diklarifikasi secara resmi dan terbuka.
Ironisnya, meskipun jumlah tenaga pengajar tidak tetap berkurang secara signifikan, besaran pungutan kepada orang tua siswa tidak mengalami penyesuaian. Hingga saat ini, orang tua siswa juga mengaku tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban, rincian penggunaan dana, maupun perhitungan kebutuhan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, masyarakat menilai terdapat indikasi praktik pungutan yang tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Praktik ini juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sekolah negeri serta regulasi penggunaan dana pendidikan, khususnya Dana BOS.
Sehubungan dengan itu, masyarakat mendesak instansi berwenang untuk:
Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh terhadap kebijakan pungutan di SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Timur
Menelusuri kesesuaian penggunaan Dana BOS dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta pertanggungjawaban tertulis dari pihak sekolah dan Komite Sekolah terkait dasar hukum pungutan serta penggunaan dana
Memberikan rekomendasi maupun tindakan administratif yang tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Informasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua siswa.(Riyan/SP)
