Dudukperkara.com|Pasang Kayu- Konflik lahan di Kabupaten Pasangkayu kini tidak lagi sekadar sengketa agraria biasa. Aroma pelanggaran hukum pidana mulai mencuat ke permukaan, menyusul sikap mangkir dua perusahaan, PT Pasangkayu dan PT Mamuang, bagian dari Astra Agro Lestari, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Pasangkayu, Kamis (2/4/2026).
Ketidakhadiran tanpa perwakilan itu memantik kemarahan DPRD sekaligus membuka pintu bagi dugaan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tekanan moral atau politik semata. Ia memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum pidana hingga tuntas.
“Ini bukan lagi sekadar mangkir. Ini berpotensi masuk kategori menghalangi proses penyelesaian sengketa, mengabaikan kewajiban hukum, bahkan dugaan pelanggaran atas hak masyarakat. Kami akan bawa ini ke proses hukum,” tegas Eliasib.
Ia menyoroti bahwa dalam KUHP baru, terdapat sejumlah pasal yang dapat menjerat pihak-pihak yang tidak kooperatif atau menghambat proses resmi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Beberapa ketentuan pidana yang berpotensi dikenakan antara lain:
. Pasal tentang menghalangi atau tidak memenuhi kewajiban terhadap proses resmi negara, yang dapat dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja mengabaikan panggilan atau kewajiban hukum terkait kepentingan publik.
Ancaman hukuman: pidana penjara hingga 1 tahun atau denda.
. Pasal terkait perbuatan yang menimbulkan konflik sosial atau merugikan masyarakat luas, termasuk dalam konteks sengketa lahan yang berlarut tanpa penyelesaian.
Ancaman hukuman: pidana penjara hingga 3 tahun.
. Pasal mengenai penyalahgunaan hak atau kewenangan yang merugikan pihak lain, termasuk dugaan penguasaan lahan tanpa penyelesaian hak masyarakat.
Ancaman hukuman: pidana penjara hingga 5 tahun.
Eliasib menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan dalam forum resmi negara dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran konflik, hingga pelanggaran hak atas tanah masyarakat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar. Ini saatnya hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan nada keras.
Ia juga menegaskan bahwa LP.K-P-K akan mengawal penuh proses hukum ini, mulai dari pelaporan, penyelidikan, hingga penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, sikap DPRD Pasangkayu yang sebelumnya telah meluapkan kemarahan kini mendapatkan dukungan penuh dari elemen masyarakat sipil.
Ancaman untuk turun langsung ke lapangan dan menduduki lahan yang disengketakan bukan lagi sekadar retorika, melainkan sinyal bahwa kesabaran publik telah berada di titik batas.
Kasus ini kini memasuki babak baru: dari konflik lahan menjadi potensi perkara pidana. Semua mata tertuju pada aparat penegak hukum—apakah berani menindak tegas korporasi besar, atau kembali membiarkan hukum kehilangan tajinya di hadapan kekuatan modal.
Satu pesan keras menggema dari Pasangkayu:
– tidak boleh ada lagi “kebal hukum” di negeri ini.
Rilis : Duduk perkara.com
Sumber : Eliasib
