MUKOMUKO – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Mukomuko dalam mengungkap kasus meninggalnya seorang pelajar SMA di Pantai Asmara SP 10 mendapat perhatian. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Mukomuko pada Jumat (25/9/2026), yang dipimpin Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Ipda Zico, S.H.
Korban diketahui bernama Endar Permana (16), pelajar kelas XI SMAN 5 Lubuk Pinang dan warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Jasad korban ditemukan warga pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Pantai Asmara SP 10, Desa Pelokan, Kecamatan XIV Koto.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mukomuko menerjunkan Tim Macan Selagan Satreskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Telepon genggam dan sepeda motor milik korban diketahui tidak berada di lokasi ditemukannya jasad.
Terduga Pelaku Diamankan di Ranah Karya
Penyelidikan kemudian dilakukan dengan menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang hilang. Pada Kamis malam (24/9/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SY (23), warga Dusun Damai, Desa Ranah Karya.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif maupun kronologi kejadian.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF BD 4525 TK warna hitam, satu batang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, helm putih, celana levis, ikat pinggang hitam, sandal putih, sweater hitam, kalung, dokumen kendaraan, serta satu bungkus rokok Trend.
Pada bagian bodi sepeda motor tersebut juga ditemukan bercak yang diduga darah. Bercak tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
Motif Sementara: Tersinggung
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepolisian, peristiwa itu disebut bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut keterangan dalam pemeriksaan, korban menjemput terduga pelaku untuk pergi ke Mukomuko. Keduanya disebut membeli 40 butir pil Samcodin dan tuak senilai Rp60 ribu.
Setelah itu keduanya menuju kawasan kebun jarak di Desa Pasar Sebelah dan mengonsumsi barang tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB terjadi perselisihan. Berdasarkan keterangan terduga pelaku kepada penyidik, ia merasa tersinggung dengan ucapan korban. Terduga pelaku kemudian diduga mencekik korban dari belakang hingga tidak sadarkan diri dan memukul bagian wajah korban menggunakan kayu.
Setelah korban diduga meninggal dunia, tubuh korban kemudian diseret ke arah laut.
Terduga pelaku selanjutnya diduga membawa sepeda motor Honda CRF serta iPhone 11 milik korban menuju arah Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sepeda motor tersebut kemudian disembunyikan di kebun sawit milik warga, sedangkan telepon genggam korban dibuang di sekitar Jembatan Silaut. Terduga pelaku selanjutnya kembali ke Lubuk Pinang dengan menumpang kendaraan warga.
Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk menjalani autopsi. Sementara terduga pelaku diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber informasi: Press Release Polres Mukomuko / Reaksi Media

