DUDUKperkara.com| Sorong, Papua Barat Daya – Konflik hak atas tanah adat kembali memanas di Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong. Marga Klagilit Maburu melaporkan PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah adat mereka seluas ±19,1 hektare, tanpa adanya persetujuan tertulis masyarakat adat. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari Ciliandry Angky Abadi (CAA), konglomerat sawit nasional.
Dokumen resmi pengaduan yang diajukan oleh Ambrosius S. Klagilit pada 11 Februari 2024 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menegaskan bahwa sejak awal, Marga Klagilit menolak bekerja sama dan tidak pernah melepaskan tanah ulayatnya, baik secara lisan maupun tulisan.
Pengaduan ini juga menyertakan bukti bahwa penggusuran tanah adat terjadi pada akhir Desember 2023, bahkan setelah marga Klagilit meminta perusahaan menghentikan aktivitas karena sudah memasuki wilayah adat mereka.
Sejak tahun 2017, Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Moi dan secara eksplisit menyebut marga Klagilit sebagai subjek hukum adat, yang seharusnya menjadi dasar perlindungan hak ulayat.
Selain itu, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa tanah ulayat hanya dapat dikuasai untuk HGU setelah ada persetujuan tertulis masyarakat adat.
Kronologi kasus menunjukkan pola yang memicu kekhawatiran: pada tahun 2013, marga tetangga, Marga Mugu, bekerja sama dengan PT IKS, dan sejak 2023 perusahaan mulai membuka lahan.
Aktivitas penggusuran melintasi batas wilayah Marga Mugu dan masuk ke wilayah adat Klagilit, yang ditindaklanjuti masyarakat dengan pemalangan adat pada 30 Desember 2023 sebagai simbol penolakan terhadap penggusuran.
Meskipun laporan pengaduan telah diajukan ke BPN dan kementerian terkait, hingga kini belum ada tindakan nyata. Marga Klagilit menegaskan bahwa ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi pelanggaran hak asasi masyarakat adat yang diakui Perda dan UU.
Situasi ini memunculkan desakan keras agar pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, dan DPR, segera meninjau ulang HGU yang diterbitkan, menghentikan aktivitas perusahaan di wilayah adat, dan menegakkan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat Papua Barat Daya.
“Tanah adat kami bukan tanah kosong. Negara harus menghormati hak kami dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan,” tegas Ambrosius S. Klagilit, mewakili Marga Klagilit. Selasa, 20/1/2026.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi aktivis lingkungan dan hak asasi manusia, karena menyingkap pola pengabaian hak masyarakat adat di Papua Barat Daya dan menekankan perlunya perlindungan yang tegas dan implementatif dari pemerintah.
