- Ko
Oplus_131072PANEN DI ATAS LAHAN SENGKETA, APARAT DIDUGA HADIR BERSAMA SECURPasangkayu, 23 Agustus 2026 — Polemik sengketa agraria antara masyarakat dan PT Letawa kembali memanas. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas panen perusahaan di atas lahan yang masih dipersoalkan masyarakat, tetapi juga pada dugaan kehadiran dan keterlibatan aparat kepolisian di tengah kegiatan tersebut.
Situasi di Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi perhatian serius setelah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) menyoroti keberadaan Bhabinkamtibmas Desa Lariang, Bripka Leo Santo, yang menurut keterangan LP.K-P-K terlihat berada di lokasi bersama pihak security ketika kegiatan panen berlangsung.
Bagi LP.K-P-K, persoalannya bukan semata-mata tentang apakah seorang anggota Polri boleh hadir di suatu lokasi.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: untuk siapa posisi aparat itu terlihat berdiri ketika sengketa agraria belum selesai?
LAHAN MASIH DISENGKETAKAN, MENGAPA PANEN TETAP BERJALAN?
LP.K-P-K mempertanyakan dasar dilaksanakannya kegiatan panen apabila status dan penguasaan atas lahan tersebut masih menjadi objek sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
Masyarakat mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan klaim mereka atas lahan tersebut.

Namun di tengah proses tersebut, aktivitas panen disebut tetap berlangsung.
LP.K-P-K menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pihak yang memiliki kekuatan operasional di lapangan dapat bertindak lebih dahulu, sementara masyarakat dipaksa berhadapan dengan konsekuensi hukum apabila mempertahankan klaimnya.
“Kalau status lahan masih disengketakan, siapa yang memberikan kewenangan untuk melakukan panen? Apa dasar hukumnya? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila kegiatan tersebut justru memicu konflik?”
Pertanyaan-pertanyaan itu kini diarahkan kepada seluruh pihak yang terlibat.
NAMA BHABINKAMTIBMAS IKUT TERSOROT
Situasi semakin panas ketika LP.K-P-K menyebut Bhabinkamtibmas Desa Lariang, Bripka Leo Santo, berada di lokasi dan berinteraksi dengan pihak perusahaan serta masyarakat.
Ketika terjadi perdebatan, Bripka Leo Santo disebut mengarahkan agar pihak perusahaan melaporkan warga kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya kegiatan masyarakat di lahan yang masih disengketakan.
Di sisi lain, Eliasib, Ketua Pendamping Non-Litigasi masyarakat, disebut mendapat pertanyaan mengenai keberadaannya dan aktivitas pendampingan terhadap masyarakat.
Menurut keterangan Eliasib, Bripka Leo Santo mempertanyakan:
«“Anda dari mana dan apa Anda siap bertanggung jawab atas apa yang Anda lakukan, di mana Anda mengarahkan masyarakat menduduki lahan tersebut?”»
Eliasib kemudian menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim masyarakat terhadap lahan tersebut.
Namun justru dari peristiwa itu muncul pertanyaan yang lebih tajam.
Jika aparat hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mengapa posisi serta tindakannya dipersepsikan oleh masyarakat seolah-olah lebih dekat dengan salah satu pihak yang bersengketa?
LP.K-P-K: BHABINKAMTIBMAS PELAYAN MASYARAKAT, BUKAN PERISAI PERUSAHAAN
Eliasib mempertanyakan secara terbuka siapa yang memberikan perintah atau kewenangan kepada Bripka Leo Santo untuk berada di lokasi dan dalam kapasitas seperti apa kehadirannya ketika kegiatan perusahaan berlangsung.
«“Siapa yang memerintahkan Bripka Leo mendampingi perusahaan? Apa dasar aturannya? Apakah ada aturan yang membenarkan anggota Bhabinkamtibmas berada pada posisi yang dapat dipersepsikan berpihak kepada perusahaan dalam sengketa agraria dengan masyarakat?”»
Pertanyaan tersebut dinilai bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi Polri.
Sebaliknya, LP.K-P-K menyatakan bahwa pertanyaan itu justru diperlukan untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sebab dalam sengketa agraria, satu tindakan aparat di lapangan dapat ditafsirkan sebagai keberpihakan apabila tidak dijelaskan secara transparan dasar kewenangan dan maksud kehadirannya.
PT LETAWA DITANTANG BUKA DOKUMEN
Sorotan LP.K-P-K kini juga mengarah langsung kepada manajemen PT Letawa.
Perusahaan diminta tidak hanya menunjukkan aktivitas operasional di lapangan, tetapi juga membuka dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan yang sedang dipersoalkan masyarakat.
HGU, peta bidang, koordinat, batas areal, dasar penguasaan, serta dokumen perizinan yang relevan harus dapat diverifikasi melalui instansi negara yang berwenang.
LP.K-P-K menegaskan bahwa kekuatan security, aktivitas panen, maupun kehadiran aparat tidak dapat dijadikan pengganti pembuktian dokumen.
Kalau PT Letawa yakin lahan tersebut benar-benar berada dalam hak dan kewenangan pengelolaannya, buka dokumennya. Tunjukkan batasnya. Tunjukkan koordinatnya. Tunjukkan dasar hukumnya.
Jangan biarkan sengketa dokumen berubah menjadi pertarungan kekuatan di lapangan.
“SIAPA YANG MEMERINTAHKAN PANEN?”
LP.K-P-K kini mengajukan sejumlah pertanyaan yang meminta jawaban terbuka:
Siapa yang memerintahkan kegiatan panen?
Apa dasar hukum panen dilakukan di atas lahan yang masih disengketakan?
Siapa yang memberikan kewenangan kepada pihak yang berada di lapangan?
Apakah manajemen PT Letawa mengetahui dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?
Apa kapasitas security yang berada di lokasi?
Apa kapasitas dan dasar kehadiran Bhabinkamtibmas di lokasi?
Apakah terdapat surat tugas atau perintah resmi?
Dan yang paling penting:
APAKAH ADA JAMINAN BAHWA APARAT BENAR-BENAR NETRAL DALAM SENGKETA ANTARA MASYARAKAT DAN PERUSAHAAN?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas yang menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait.
LP.K-P-K: JANGAN UBAH SENGKETA AGRARIA MENJADI KONFLIK HORIZONTAL
LP.K-P-K menyerukan seluruh pihak agar menahan diri.
Sengketa agraria tidak boleh diselesaikan melalui intimidasi, tekanan massa, aktivitas sepihak, ataupun penggunaan kekuatan di lapangan.
Dokumen harus diuji.
Batas harus diverifikasi.
Koordinat harus diperiksa.
Status hak harus dipastikan oleh lembaga negara yang berwenang.
Dan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
LP.K-P-K juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang selalu salah hanya karena mempertahankan klaim atas tanah yang mereka yakini memiliki dasar dokumen.
Sebaliknya, perusahaan juga memiliki hak untuk mempertahankan legalitas penguasaannya.
Tetapi kedua belah pihak harus tunduk pada pembuktian, bukan pada siapa yang paling kuat di lapangan.
PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK SEMUA PIHAK
Jika PT Letawa benar-benar yakin berada di pihak yang benar, mengapa tidak menyelesaikan sengketa melalui pembuktian dokumen secara terbuka?
Dan apabila aparat hadir untuk menjaga keamanan, mengapa kapasitas dan dasar kehadirannya di lokasi tidak dijelaskan secara terang kepada masyarakat?
Kini publik menunggu jawaban.
Bukan sekadar pernyataan.
Melainkan dokumen, dasar kewenangan, dan pertanggungjawaban.
Catatan Redaksi:
Keterangan mengenai kehadiran dan tindakan Bripka Leo Santo dalam tulisan ini bersumber dari keterangan LP.K-P-K dan Eliasib. Seluruh dugaan yang disebutkan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum. Bripka Leo Santo, Polri, PT Letawa, pihak security, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.(HW)

