KOTA BIMA, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan penyalahgunaan dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang diduga terjadi di lingkungan Yayasan Politeknik Muhammad Dahlan Bima. Lapoan pada 9/9/2026
Berdasarkan ketentuan Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, pengelolaan PIP Dikti harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Peraturan tersebut secara khusus mewajibkan perguruan tinggi memastikan tidak terdapat pungutan biaya pendidikan kepada mahasiswa penerima PIP Dikti, tidak terdapat pemotongan biaya hidup, serta rekening bantuan biaya hidup dikuasai oleh mahasiswa penerima. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM LP. K-P-K NTB, Insyan Ansyari, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan program bantuan pendidikan pemerintah, khususnya dana yang diperuntukkan bagi mahasiswa penerima Beasiswa KIP-K.
Menurut LP.K-P-K NTB, laporan ini berangkat dari adanya informasi dan pengaduan mengenai dugaan pungutan serta dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana beasiswa yang diterima mahasiswa. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
LP.K-P-K NTB menduga terdapat praktik pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa penerima program pendidikan, termasuk dugaan penarikan biaya tertentu yang berkaitan dengan kegiatan akademik maupun administrasi.
Salah satu informasi yang menjadi perhatian LP. KPK NTB adalah dugaan adanya pungutan administrasi PKK (Praktek Klinik Kebidanan) semester III tingkat II/D3 Kebidanan sebesar Rp5.500.000 per mahasiswa, yang disebut dilakukan berdasarkan surat edaran internal kampus.
LP.K-P-K NTB menilai informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan mahasiswa, pihak kampus, serta pihak-pihak lain yang mengetahui mekanisme pembiayaan kegiatan tersebut.
Selain dugaan pungutan, LP.K-P-K NTB juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana yang berkaitan dengan Beasiswa KIP-K.
Program KIP-K pada prinsipnya ditujukan untuk membantu mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar dapat memperoleh akses pendidikan tinggi. Karena itu, setiap dugaan pemotongan, penarikan, penguasaan, atau penggunaan dana di luar ketentuan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan mekanisme penyaluran yang sebenarnya.
LP.K-P-K NTB meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aliran dana, penerima manfaat, rekening atau mekanisme penyaluran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
LP.K-P-K NTB Ungkap menyerahkan data petunjuk awal , dokumen, keterangan pihak terkait, serta bukti-bukti pendukung lainnya yang diperoleh dalam proses pengumpulan informasi.
LP.K-P-K NTB juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak yang berada pada tingkat pelaksana, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan, penetapan, pemotongan, maupun penggunaan dana apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
MENDORONG TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA BEASISWA
Ketua LP.K-P-K NTB, Insyan Ansyari, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pendidikan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif. Jika benar terdapat penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga harus mendapatkan kepastian hukum dan klarifikasi yang adil,” pungkas Insyan. #RD

