DUDUKperkara.com | BONE BOLANGO – Dugaan praktik ilegal alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, laporan resmi yang dilayangkan oleh Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Peduli Pertanian sejak 18 November 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo hingga kini dinilai belum mendapatkan penanganan serius.
Laporan bernomor PLP001/LP-AKT.GOR/XI/2025 tersebut membeberkan penimbunan lahan produktif oleh oknum diduga pengusaha tambang lokal berinisial (AM) alias Ipin untuk pembangunan gedung komersial. Padahal, berdasarkan Peta RTRW Kabupaten Bone Bolango, lokasi tersebut merupakan kawasan yang dilindungi oleh undang-undang demi kedaulatan pangan daerah.
Kepada awak media, pelapor mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respons dari korps Adhyaksa tersebut. Padahal, secara hukum, penyidik Kejati memiliki kewenangan penuh (pro justitia) untuk melakukan pemanggilan paksa, penyitaan dokumen perizinan, hingga penghentian aktivitas di lokasi demi mencegah kerusakan lahan yang lebih masif.
“Kami sudah menyodorkan bukti permulaan berupa peta tata ruang dan dokumentasi lapangan. Sekarang bola sepenuhnya ada di tangan Kejati. Apakah mereka berani menyentuh aktor di balik alih fungsi ini, atau justru membiarkan hukum tumpul di hadapan pengusaha besar?” ujar pelapor dalam keterangannya.
Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, setiap orang yang mengalihfungsikan lahan pertanian berkelanjutan secara tidak sah dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Tak hanya itu, pejabat yang terlibat melindungi memberikan izin atau melakukan pembiaran juga terancam sanksi serupa.
Publik kini menunggu keberanian Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menunjukkan taringnya. Kelambanan penanganan kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kelestarian lahan pertanian di Provinsi Gorontalo.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke samping. Jika terus dibiarkan, jangan salahkan jika masyarakat berasumsi ada ‘main mata’ di balik pengabaian laporan ini,” tegas pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran LP2B di Desa Helumo tersebut. Namun pelapor telah mempersiapkan langkah selanjutnya dengan menyurat secara resmi ke Kajagung. (Red)
