
dudukperkara.com Sabtu 28/2/2026-Mamasa – Koalisi Mamasa Bersih resmi mendampingi seorang konsumen bernama Rusniah dalam laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SPBU Sumarorong. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian Resor dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Insiden bermula ketika Rusniah hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Namun, petugas SPBU menolak melakukan pengisian apabila Rusniah tidak terlebih dahulu membeli BBM jenis Dexlite senilai Rp30.000. Pada hari Jumat (27/2/2026). Sebagaimana diketahui, Dexlite merupakan BBM diesel tidak bersubsidi yang dipasarkan oleh PT Pertamina (Persero).
Menurut pengakuan petugas, ketentuan tersebut bukan berasal dari regulasi resmi Pertamina, melainkan merupakan kebijakan internal agar penjualan Dexlite juga berjalan karena kurang diminati.
Rusniah menolak persyaratan tersebut dengan alasan bahwa kebutuhannya adalah solar, bukan Dexlite. Ia mempertanyakan dasar hukum kewajiban pembelian BBM jenis lain di luar kebutuhan konsumen. Namun petugas tetap menolak melakukan pengisian solar apabila tidak disertai pembelian Dexlite.
Dugaan Tindakan Kekerasan
Perdebatan yang terjadi di lokasi kemudian meningkat intensitasnya. Salah satu petugas diketahui merekam percakapan menggunakan telepon seluler. Rusniah meminta agar rekaman tersebut dihapus, namun menurut keterangannya, ia justru diancam akan diviralkan.
Situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan fisik berupa pencengkeraman leher baju korban. Akibat kejadian tersebut, kacamata yang tergantung di leher baju Rusniah dilaporkan rusak, serta kalung emas seberat kurang lebih lima gram yang dikenakan korban dinyatakan hilang dan hingga kini belum ditemukan.

Proses Pelaporan dan Visum
Usai kejadian, Rusniah melapor ke Polsek setempat dan diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres. Setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban dibawa untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana penganiayaan.
Awalnya pemeriksaan direncanakan di Puskesmas Mamasa, namun karena tidak terdapat dokter yang bertugas saat itu, Rusniah kemudian diantar oleh anggota kepolisian ke Rumah Sakit Banua Mamase untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Juru Bicara Koalisi Mamasa Bersih, Benyamin, menegaskan bahwa pemaksaan pembelian BBM jenis lain di luar regulasi resmi merupakan bentuk penyimpangan pelayanan publik.
“Distribusi BBM telah memiliki aturan yang jelas. Tidak dibenarkan adanya kebijakan sepihak yang mewajibkan konsumen membeli Dexlite untuk bisa mendapatkan solar. Jika benar diakui bahwa itu bukan aturan Pertamina, maka hal tersebut harus dievaluasi secara serius,” tegas Benyamin.
Ia juga menekankan bahwa dugaan tindakan fisik terhadap Rusniah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila terdapat unsur kekerasan maupun perusakan yang menimbulkan kerugian, maka aspek pidananya harus diproses secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Koalisi Mamasa Bersih menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian dan keadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta etika pelayanan publik dalam distribusi BBM. Koalisi Mamasa Bersih berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif serta dilakukan evaluasi terhadap standar operasional pelayanan SPBU untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Rusniah saat ini menunggu panggilan lanjutan dari pihak kepolisian untuk proses penyidikan berikutnya. (Herman Welly)
