Oplus_132096
dudukperkara.com. kamis 18 Desember 2025 Mamasa — Ketua LPKPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Kabupaten Mamasa, Herman Welly Pawan, menyatakan bahwa instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai audit menyeluruh Dana Desa merupakan kebijakan negara yang memiliki legitimasi politik, dasar yuridis, serta rasionalitas administratif, sekaligus menjadi instrumen implementatif Misi Astacita, khususnya Pilar ke-6 dan Pilar ke-7.
Secara akademik dan yuridis, Herman Welly menegaskan bahwa Astacita Pilar 6 (Pembangunan dari Desa dan Pemerataan Ekonomi) menempatkan Dana Desa sebagai instrumen fiskal negara yang harus dikelola berdasarkan asas efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, audit Dana Desa merupakan konsekuensi normatif dari pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam perspektif hukum keuangan negara, setiap dana publik wajib tunduk pada mekanisme pengawasan dan pemeriksaan. Audit Dana Desa bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional, tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Astacita Pilar 7 (Reformasi Hukum dan Birokrasi serta Pemberantasan Korupsi) menuntut adanya sistem pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan, guna mencegah terjadinya penyimpangan kewenangan (abuse of power) serta maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam negara hukum (rechtstaat), audit berfungsi sebagai instrumen pencegahan (preventive control), bukan semata-mata penindakan. Menolak audit berarti mengingkari prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas publik, ujarnya.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Herman Welly menilai bahwa kebijakan audit Dana Desa tersebut selaras secara normatif dan substantif dengan visi dan misi Bupati Mamasa Welem Sambolangi’ ‘Mamasa Mandiri Sejahtera’, (MAMASE) yang mensyaratkan terwujudnya pemerintahan desa yang mandiri secara ekonomi, tertib secara administrasi, dan taat secara hukum.
Kemandirian desa tidak dapat dibangun di atas praktik pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel. Sebaliknya, kesejahteraan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui tata kelola yang patuh hukum dan berintegritas, katanya.
LPKPK Kabupaten Mamasa menegaskan perannya sebagai lembaga pengawal kebijakan pemerintah yang berpijak pada prinsip kontrol sosial berbasis hukum, dengan komitmen untuk mendukung pelaksanaan audit Dana Desa secara objektif, proporsional, dan berkeadilan, sekaligus mendorong pendampingan administratif dan hukum bagi pemerintah desa.
Audit Dana Desa harus ditempatkan sebagai mekanisme koreksi institusional negara, bukan sebagai instrumen stigmatisasi. Kepala desa yang menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan justru dilindungi oleh proses audit itu sendiri, p
ungkasnya. (Red)
