Oplus_131072
Mamasa, Sulawesi Barat — Pemerintah Desa Tadisi, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tadisi tidak disalurkan.
Kepala Desa Tadisi, Paulus Palullungan, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual, karena anggaran yang diposting merupakan data APBDes lama yang telah mengalami perubahan melalui APBDes Perubahan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran yang dipublikasikan di media sosial tersebut bukan lagi dasar pelaksanaan kegiatan desa karena telah dirubah melalui APBDes Perubahan. Oleh sebab itu, pernyataan bahwa APBDes tidak disalurkan adalah keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar Paulus Palullungan, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses perubahan APBDes Desa Tadisi telah dilakukan secara prosedural, melalui tahapan pembahasan dan penetapan, serta menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa pada tahun berjalan.
Paulus Palullungan juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi ke ruang publik tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Pemerintah Desa Tadisi maupun instansi teknis yang berwenang.
“Penyampaian informasi publik seharusnya didahului dengan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Terkait informasi yang dikaitkan dengan Inspektorat, Kepala Desa Tadisi menegaskan bahwa benar hingga saat ini Inspektorat belum mengetahui secara menyeluruh pelaksanaan APBDes Desa Tadisi karena belum memasuki tahapan pemeriksaan resmi. Sesuai ketentuan, APBDes Pokok dan APBDes Perubahan beserta seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akan diserahkan kepada Inspektorat pada saat pemeriksaan dilakukan.
Ia juga menjelaskan bahwa secara administratif, instansi yang memiliki kewenangan dan mengetahui secara komprehensif mengenai struktur dan perubahan APBDes adalah Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Kepala Desa Tadisi juga membenarkan jika blom ada tim audit dari inspektorat yang turun ke Desa Tadisi karena itu wajar klo inspektorat belum tau.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Tadisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi sepihak di media sosial dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Pemerintah Desa Tadisi di bawah kepemimpinan Paulus Palullungan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terbuka terhadap pengawasan oleh lembaga yang berwenang. (HW)
