MUKOMUKO – Polemik ekspansi ritel modern di Kabupaten Mukomuko kembali memanas. Setelah keberadaan Indomaret menuai penolakan sejumlah pelaku UMKM, kini LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko meminta pemerintah menelusuri sejumlah gerai yang diduga mempunyai keterkaitan atau pola afiliasi dengan jaringan ritel modern tetapi beroperasi menggunakan nama berbeda.
Sedikitnya enam nama usaha disebut LP-KPK sebagai objek awal yang perlu diverifikasi, yakni:
1. Idaman Mart — Kecamatan Ipuh
2. Halal Mart — Ranah Karya dan Rawa Mulya
3. Sumber Mart — Kecamatan Lubuk Pinang
4. Berkah Mart — Kota Mukomuko
5. Maju Mart — Bandar Ratu
6. Monica Mart — Kelurahan Bandar Ratu
7 Juju Mart – Sungai Rumbai
8. Ipuh Mart
9. Q Mart
10. Baba Mart
11. Lestari Mart
Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M.Toha, menegaskan pihaknya belum menyimpulkan ke sepuluh usaha tersebut merupakan milik PT Indomarco Prismatama ataupun jaringan Indomaret.
Namun menurutnya, dugaan yang berkembang harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi, bukan sekadar melihat nama yang terpampang di depan toko.
“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Tetapi kalau ada dugaan satu jaringan ritel besar beroperasi menggunakan nama-nama berbeda, pemerintah wajib memeriksanya. Jangan cuma lihat papan nama. Buka NIB, KBLI, badan usahanya, pemiliknya, sistem distribusinya, kontrak kemitraannya sampai sumber barangnya.”»
LP-KPK: Jangan Sampai Ganti Plang untuk Menghindari Aturan
Toha menilai penggunaan nama dagang berbeda pada dasarnya tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.
Yang menjadi persoalan adalah apabila nama berbeda tersebut ternyata sengaja digunakan untuk menyembunyikan identitas pengendali usaha, mengaburkan afiliasi, menyampaikan data usaha yang tidak sesuai kenyataan, atau menghindari kewajiban tertentu yang dikenakan terhadap jaringan ritel modern.
«“Silakan memakai nama usaha apa pun kalau memang benar usaha lokal yang berdiri sendiri. Tetapi kalau namanya lokal, sementara pengendalinya, sistem barangnya, manajemennya dan jaringannya ternyata satu perusahaan besar, itu harus dibuka.”»
Menurut LP-KPK, cara paling sederhana menjawab dugaan tersebut adalah mencocokkan nama di papan toko dengan data OSS dan fakta operasional di lapangan.
Enam Gerai Diminta Diaudit Satu per Satu
LP-KPK meminta DPMPTSP Kabupaten Mukomuko bersama Disperindagkop dan perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan terhadap enam gerai tersebut.
Pemeriksaan diminta setidaknya mencakup:
NIB dan KBLI, nama badan usaha, pemilik atau penanggung jawab, alamat usaha, izin penggunaan merek, kontrak waralaba atau kemitraan, sumber pasokan barang, pusat distribusi, sistem pembayaran dan kasir, pengadaan barang, hingga hubungan hukum dengan perusahaan ritel berjaringan.
«“Kalau sepuluh gerai itu benar-benar independen, sampaikan kepada masyarakat. Kami juga akan menghormatinya. Tetapi kalau ternyata ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan jaringan tertentu, pemerintah harus menjelaskan status perizinannya.”»
Hingga naskah ini disusun, dugaan afiliasi kesepuluh gerai tersebut belum diverifikasi secara independen melalui dokumen perusahaan masing-masing. Karena itu, daftar tersebut ditempatkan sebagai bahan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa seluruhnya merupakan jaringan Indomaret.
PP Perdagangan Tetap Mengatur Pengawasan Usaha
PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan masih berlaku dan pada Januari 2026 telah diubah melalui PP Nomor 3 Tahun 2026. Perubahan tersebut antara lain ditujukan untuk memperkuat pengawasan kegiatan perdagangan dan menyelaraskan sistem perdagangan dengan rezim perizinan berusaha berbasis risiko.
Bagi LP-KPK, aturan tersebut memberikan dasar agar pemerintah tidak berhenti setelah suatu usaha memperoleh NIB.
«“Perizinan bukan selesai setelah nomor NIB muncul. Ada kegiatan usaha nyata yang harus sesuai dengan data yang didaftarkan dan ada kewajiban pemerintah melakukan pengawasan.”»
PP Nomor 29 Tahun 2021 sendiri mengatur penyelenggaraan bidang perdagangan, termasuk sarana perdagangan dan pengawasan kegiatan perdagangan.
Nama Berbeda Bukan Kejahatan, Data Palsu yang Harus Diwaspadai
LP-KPK juga mengingatkan publik agar tidak langsung menyimpulkan bahwa toko dengan nama berbeda berarti melakukan tindak pidana.
Menurut Toha, yang harus dicari adalah apakah data legalitasnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Misalnya, apabila suatu gerai didaftarkan sebagai usaha independen tetapi dalam kenyataannya seluruh pengendalian, distribusi dan hubungan hukumnya berada di bawah jaringan lain, maka kondisi tersebut patut diperiksa lebih lanjut.
«“Tidak ada masalah sekadar menggunakan nama lokal. Persoalannya kalau nama itu digunakan untuk menyamarkan keadaan sebenarnya supaya kewajiban tertentu tidak berlaku atau pemerintah dibuat tidak mengetahui siapa pengendali usaha yang sesungguhnya.”»
Jika ditemukan perbedaan data, LP-KPK meminta terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan administratif. Sedangkan apabila kemudian ditemukan unsur dokumen palsu, keterangan palsu atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, barulah perkara tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Jalur Pasok Barang Jadi Kunci
Salah satu aspek yang menurut LP-KPK penting diperiksa adalah asal barang dagangan.
Menurut Toha, hubungan sebuah toko dengan jaringan ritel besar sering kali tidak cukup dilihat dari merek yang dipasang di depan bangunan.
«“Cek barangnya datang dari mana. Gudangnya dari mana. Siapa distributornya. Sistem stok dan kasirnya bagaimana. Siapa yang menentukan harga dan promosi. Kalau semuanya mengarah pada satu jaringan yang sama, pemerintah tinggal menelusuri hubungan hukumnya.”»
LP-KPK juga meminta diperiksa apakah gerai-gerai tersebut mempunyai perjanjian franchise, kemitraan, distribusi eksklusif ataupun bentuk kerja sama lainnya.
“Kalau Lokal, Buktikan Lokal”
M. Toha mengatakan pemeriksaan justru diperlukan untuk melindungi pengusaha lokal yang benar-benar mandiri.
«“Kalau itu memang milik masyarakat Mukomuko dan usaha lokal murni, kami justru mendukung. Jangan sampai usaha lokal yang benar ikut terseret hanya karena pemerintah tidak memberikan penjelasan.”»
Namun apabila ditemukan adanya jaringan nasional di balik nama-nama lokal tersebut, menurut LP-KPK masyarakat juga berhak mengetahui.
«“Kalau lokal, buktikan lokal. Kalau afiliasi jaringan besar, sebutkan afiliasinya. Jangan masyarakat dibiarkan melihat satu nama di papan, sementara struktur usaha di belakangnya berbeda.”»
DPMPTSP Diminta Buka Data, Bukan Sekadar Menjawab “Sudah OSS”
LP-KPK meminta DPMPTSP memberikan jawaban tertulis mengenai status kesepuluh gerai itu.
Mereka meminta pemerintah tidak sekadar menjawab bahwa semua usaha sudah mempunyai NIB atau terdaftar melalui OSS.
Menurut LP-KPK, pemerintah perlu menjelaskan apakah:
– data OSS sesuai kondisi lapangan;
– badan usaha dan pemiliknya jelas;
– KBLI sesuai kegiatan sebenarnya;
– terdapat afiliasi atau kontrak dengan jaringan ritel tertentu;
– dan seluruh kewajiban usaha telah dilaksanakan.
«“Kalau pemerintah yakin semuanya benar, buka saja data yang boleh dibuka kepada publik. Justru keterbukaan akan menghentikan berbagai spekulasi.”»
LP-KPK Siapkan Surat Klarifikasi
LP-KPK menyatakan akan meminta klarifikasi resmi kepada DPMPTSP dan Disperindagkop Kabupaten Mukomuko terkait keberadaan sepuluh gerai tersebut.
Apabila diperlukan, mereka juga akan meminta DPRD Mukomuko membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP).
«“Kami ingin masalah ini selesai berdasarkan dokumen. Tidak perlu perang opini. Panggil pengelola sepuluh gerai itu, bawa NIB dan dokumennya, kemudian buka siapa pemilik dan siapa mitranya.”»
LP-KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak tumbuhnya toko modern maupun investasi.
Namun pemerintah diminta memastikan bahwa usaha besar dan kecil berjalan dalam aturan yang sama.
«“Yang kami lawan bukan investasinya. Yang kami tolak adalah kalau aturan bisa diakali dengan mengganti nama, sementara substansi usahanya tidak berubah.”»
Indomaret Juga Diminta Berikan Klarifikasi
Untuk menjaga keseimbangan informasi, LP-KPK juga meminta manajemen PT Indomarco Prismatama/Indomaret memberikan penjelasan terbuka apakah perusahaan mempunyai hubungan kepemilikan, franchise, distribusi, kemitraan atau hubungan bisnis lainnya dengan sepuluh gerai yang disebutkan.
Jika tidak mempunyai hubungan, LP-KPK meminta hal tersebut dinyatakan secara terbuka sehingga nama perusahaan tidak terus dikaitkan dengan dugaan yang belum terbukti.
«“Kami beri ruang kepada Indomaret untuk menjawab. Kalau sepuluh toko ini bukan jaringan mereka, katakan bukan. Kalau ada hubungan bisnis, jelaskan bentuknya. Jangan semua pihak diam sementara isu terus berkembang.”»
LP-KPK menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah segera melakukan verifikasi.
“Sepuluh nama sudah muncul. Sekarang jangan berdebat berdasarkan dugaan. Buka NIB-nya, cek badan usahanya, telusuri jalur pasoknya dan periksa hubungan kemitraannya. Dari situlah masyarakat akan tahu apakah ini benar-benar enam usaha lokal independen atau ada jaringan besar di balik nama yang berbeda.”
Catatan Redaksi: Penyebutan Idaman Mart, Halal Mart, Sumber Mart, Berkah Mart, Maju Mart, Monica Mart, Juju Mart – Sungai Rumbai, Ipuh Mart, Q Mart dan Baba Mart
dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari dugaan dan permintaan verifikasi yang disampaikan LP-KPK, bukan pernyataan bahwa ke sepuluh usaha tersebut telah terbukti dimiliki, dikendalikan, atau berafiliasi dengan Indomaret. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.

