Redaksi : DUDUKperkara.com
BONE BOLANGO – Kewibawaan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Gorontalo tengah diuji. Pasca-insiden pembongkaran dan penerobosan garis polisi (police line) secara liar di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, aktivitas di dalam zona steril tersebut dilaporkan masih berjalan bebas tanpa ada tindakan penertiban yang tegas dari aparat berwenang. Minggu, 4/10/2026.
Dari informasi yang dihimpun Redaksi, pergerakan massa di area terlarang tersebut disinyalir digerakkan oleh pihak yang mengklaim secara sepihak atas kepemilikan lubang yang sebenarnya telah resmi disegel oleh negara.
Keberanian para oknum yang tetap bertahan melakukan aktivitas di zona terlarang ini memicu gejolak spekulasi liar di tengah masyarakat.
Publik kini mempertanyakan secara terbuka, seberapa besar pengaruh atau kekuatan yang diduga membekingi para pelaku di lapangan hingga mampu membuat taring penegakan hukum di Gorontalo seolah tumpul dan tak berkutik menghadapi pelanggaran kasat mata ini.
Situasi pembiaran yang berlarut-larut ini menjadi ujian perdana yang sangat krusial bagi Kapolda Gorontalo yang baru menjabat, Irjen Pol Nurworo Danang, yang resmi memimpin berdasarkan Surat Telegram Kapolri per 2 Oktober 2026.
Publik kini menaruh harapan besar sekaligus menantang komitmen jenderal bintang dua mantan Wairwasum Polri tersebut:
Apakah kepemimpinan baru ini berani membongkar dan menyapu bersih dugaan perlindungan hukum (bekingan) di balik eksistensi para pelanggar area steril, atau justru terdiam melihat lambang hukum negara diabaikan?
“Jika area yang sudah dipasang police line resmi oleh Ditreskrimsus bisa diterobos dan aktivitasnya berjalan terus seolah tidak ada hukum, wajar jika warga menduga ada kekuatan besar di belakang mereka. Kami menunggu nyali dan ketegasan Kapolda baru untuk menindak semua pelanggar tanpa tebang pilih,” tegas seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Bidang Humas Polda Gorontalo serta jajaran Ditreskrimsus untuk meminta penjelasan resmi terkait kelambatan penindakan di Batu Gergaji.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang beraktivitas di lokasi tersebut atau kuasa hukumnya untuk memberikan hak jawab guna memastikan pemenuhan asas keberimbangan informasi.

