DUDUKperkara.com | BONE BOLANGO – Alih fungsi lahan sawah produktif secara ilegal kembali memicu kehebohan di Kabupaten Bone Bolango. Komisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) mendapati zona hijau pertanian di Desa Bube, Kecamatan Suwawa, kini disulap secara sepihak menjadi proyek pondasi beton komersial.
Ketua Komisi Cabang LP. K-P-K Bone Bolango, Syahrun Malapu, menegaskan bahwa bangunan tersebut diduga kuat berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) yang dilindungi ketat oleh negara.
Aktivitas penimbunan material dan pembangunan struktur pondasi di tengah sawah produktif aktif ini dinilai sebagai pembangkangan hukum tata ruang yang nyata.
Syahrun Malapu secara tegas mengingatkan agar instansi terkait tidak main mata dalam persoalan ini.
“Lokasi tersebut diduga kuat masuk kawasan LPPB yang dilindungi negara demi ketahanan pangan masyarakat. Kami menegaskan, Dinas Pertanian dan Dinas Pertanahan harus bertanggung jawab penuh secara hukum apabila lahan produktif ini terindikasi telah dialihfungsikan menjadi lahan pekarangan secara sepihak!” cetus Syahrun, Minggu (9/8/2026).
Syahrun mengingatkan, berdasarkan aturan baku Pasal 44, Pasal 72, dan Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009, merusak kawasan LPPB demi kepentingan pribadi adalah kejahatan serius. Sanksi hukum tidak hanya menyasar pemilik lahan, tetapi juga oknum pejabat yang nekat menerbitkan izin atau rekomendasi alih fungsi.
“Pelaku diancam Penjara 5 Tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar, serta wajib membongkar pondasi beton untuk memulihkan fungsi sawah”. Tegas Sahrun.
Tak hanya pelaku, berdasarkan Pasal 73, pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi LPPB secara ilegal diancam pidana Penjara 5 Tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar, serta pemecatan secara tidak hormat.
LP. K-P-K Bone Bolango memastikan tidak akan tinggal diam melihat rusaknya benteng ketahanan pangan di Kecamatan Suwawa. Tim investigasi saat ini sedang bergerak di lapangan untuk mendalami dokumen administrasi tanah tersebut sekaligus memburu identitas pemilik.
“Fakta fisik di lapangan sudah jelas terjadi perusakan sawah. Jika dari hasil penelusuran kami ditemukan ada dokumen resmi dari Dinas Pertanian atau Pertanahan yang berani mengubah status sawah lindung ini menjadi lahan pekarangan, maka selain pemilik lahan, oknum pejabat dinas tersebut juga akan kami seret ke Polda Gorontalo atas dugaan kejahatan tata ruang dan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Syahrun menutup keterangannya. (Red)

