Mamasa – Rapat koordinasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sanda Mamase yang berlangsung di Kantor Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong, Selasa (28/7/2026), menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola pelayanan air bersih yang selama ini dikelola BUMDes. Forum tersebut dihadiri Kepala Desa Rantekamase, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes, serta perwakilan masyarakat.
Secara substantif, rapat menghasilkan dua keputusan utama, yakni kembali menjadikan kesepakatan tahun 2025 sebagai dasar pengelolaan pelayanan air bersih dan melakukan pembenahan jaringan pipa di Dusun Rantean Palla guna meningkatkan pemerataan distribusi air.
Namun demikian, pembahasan dalam rapat menunjukkan bahwa persoalan pelayanan air bersih di Desa Rantekamase tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan infrastruktur, melainkan juga menyangkut tata kelola kelembagaan, kepatuhan terhadap aturan, dan akuntabilitas pengelolaan.
Pengurus pelayanan air bersih BUMDes, Darma Wati, mengungkapkan masih adanya pelanggan yang melakukan penyambungan pipa tanpa izin dan menggunakan air secara berlebihan, termasuk membiarkan air terus mengalir ke kolam. Praktik tersebut menyebabkan distribusi air menjadi tidak merata dan mengurangi hak pelanggan lain untuk memperoleh pelayanan yang sama.
Selain itu, keterbatasan debit air dari sumber mata air mengharuskan pengelola menerapkan sistem distribusi bergiliran. Kondisi ini merupakan konsekuensi teknis yang lazim terjadi apabila kapasitas sumber air tidak sebanding dengan jumlah pelanggan dan tingkat konsumsi masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola sumber daya bersama (common pool resources), air bersih merupakan aset publik yang memiliki karakteristik terbatas sehingga penggunaannya memerlukan aturan yang dipatuhi secara kolektif. Apabila pelanggaran terhadap aturan dibiarkan tanpa penegakan yang konsisten, maka akan muncul ketimpangan distribusi, konflik sosial, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola.
Karena itu, sejumlah warga mengusulkan agar setiap keputusan mengenai sanksi terhadap pelanggan yang melanggar dimuat secara tegas dalam berita acara rapat. Menurut mereka, ketentuan tersebut penting agar petugas memiliki dasar administratif dalam melakukan penertiban sekaligus menghindari munculnya kesan bahwa penegakan aturan dilakukan secara subjektif.
Masukan lain yang mengemuka berasal dari mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menilai bahwa efektivitas rapat tidak hanya diukur dari banyaknya pembahasan, tetapi juga dari tingkat keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan keuangan pelayanan air bersih perlu disampaikan secara berkala kepada publik, meliputi jumlah pendapatan, rincian pengeluaran operasional, serta saldo kas yang tersedia.
“Rapat tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak disertai transparansi. Masyarakat berhak mengetahui berapa dana yang diterima, bagaimana penggunaannya, dan berapa saldo yang masih tersedia. Keterbukaan merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga kepada masyarakat,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip good governance, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama dalam pengelolaan lembaga publik, termasuk BUMDes. Transparansi bukan semata-mata membuka laporan keuangan, melainkan membangun kepercayaan masyarakat melalui penyampaian informasi yang mudah diakses, dapat dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks BUMDes, laporan keuangan yang dipublikasikan secara berkala juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan sosial (social control). Dengan adanya akses informasi, masyarakat dapat mengetahui apakah pendapatan dari pembayaran pelanggan telah digunakan sesuai kebutuhan operasional, pemeliharaan jaringan, maupun pengembangan pelayanan.
Sebaliknya, minimnya keterbukaan berpotensi memunculkan spekulasi, prasangka, hingga menurunkan legitimasi lembaga di mata masyarakat. Kondisi tersebut dapat menghambat partisipasi warga dalam mendukung program pelayanan publik.
Dari sisi kelembagaan, rapat koordinasi seharusnya tidak berhenti pada forum diskusi atau evaluasi rutin. Setiap keputusan yang dihasilkan perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional yang memiliki dasar hukum, indikator pelaksanaan, pembagian tugas yang jelas, mekanisme pengawasan, serta evaluasi berkala. Tanpa tindak lanjut yang terukur, keputusan rapat berisiko menjadi dokumen administratif yang tidak memberikan perubahan nyata.
Pelayanan air bersih merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber air dan jaringan distribusi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola kelembagaan, kepatuhan masyarakat terhadap aturan, penegakan regulasi yang adil, serta transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Musyawarah yang menghasilkan keputusan, penegakan aturan yang konsisten, dan keterbukaan informasi merupakan tiga unsur yang saling melengkapi dalam membangun pelayanan publik yang profesional. Ketiganya menjadi fondasi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa sekaligus penyelenggara pelayanan publik.
Pada akhirnya, air bersih bukan sekadar komoditas yang didistribusikan kepada pelanggan, melainkan hak dasar masyarakat yang harus dikelola secara adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Keberhasilan pengelolaannya hanya dapat dicapai apabila pemerintah desa, BUMDes, dan masyarakat menjalankan peran masing-masing berdasarkan prinsip hukum, etika, dan kepentingan bersama. (Herman Welly)
