PASANGKAYU — Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Eliasib, Ketua Divisi Advokasi Komnas sekaligus Ketua Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, kembali menjadi perhatian.
Eliasib yang juga menjalankan tugas sebagai Pendamping Non-Litigasi masyarakat dalam persoalan lahan Inklave di Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, meminta aparat penegak hukum memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada 22 Juli 2026, ketika Eliasib berada di lokasi dalam kapasitasnya sebagai pendamping masyarakat.
Atas kejadian tersebut, laporan telah disampaikan ke Polda Sulawesi Barat pada 24 Juli 2026. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Polres Pasangkayu untuk ditindaklanjuti.
Eliasib sebelumnya mempertanyakan proses pelimpahan tersebut. Menurutnya, pelimpahan perkara seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada pelapor agar terdapat kepastian mengenai tahapan penanganan laporan.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati kewenangan kepolisian.
«”Kami menghormati kewenangan Polda Sulbar maupun Polres Pasangkayu. Laporan sudah dilimpahkan ke Polres Pasangkayu, maka sekarang harapan kami sederhana: jangan abaikan laporan tersebut. Proses sesuai hukum dan berikan kepastian kepada kami sebagai pelapor,” tegas Eliasib.»
SETELAH KLARIFIKASI TERBUKA, PENYIDIK SAMPAIKAN PERKEMBANGAN PERKARA
Sebelumnya, Eliasib telah menyampaikan Surat Klarifikasi Terbuka kepada pimpinan dan penyidik Polres Pasangkayu.
Dalam surat tersebut, ia meminta penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan laporan, termasuk apakah pihak-pihak yang diduga terlibat, khususnya personel Security PT Letawa, telah dipanggil dan diperiksa.
Eliasib juga mempertanyakan perkembangan Visum et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara Mamuju.
Setelah klarifikasi tersebut disampaikan, pihak penyidik kemudian menghubungi Eliasib untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp pada 27 September 2026, Kanit Pidum Polres Pasangkayu, Citra, disebut menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk personel Security PT Letawa, telah dipanggil untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, berdasarkan penjelasan tersebut, pemeriksaan diminta ditunda karena pihak yang dipanggil masih menunggu Penasihat Hukum (PH) yang akan mendampingi mereka dalam proses pemeriksaan.
Citra juga menyampaikan bahwa hasil Visum et Repertum Eliasib telah diterima oleh penyidik.
Perkembangan tersebut diapresiasi Eliasib sebagai tanda bahwa laporan yang dibuatnya mulai mendapatkan tindak lanjut.
Namun, ia berharap proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum dan tidak berhenti hanya karena pihak yang diperiksa menggunakan pendampingan hukum.
ELIASIB: HAK MENDAPATKAN PH HARUS DIHORMATI
Eliasib menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hak setiap orang yang diperiksa untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.
Menurutnya, penggunaan penasihat hukum merupakan hak yang harus dihormati dalam proses hukum.
Namun, ia berharap pendampingan hukum tetap dilaksanakan secara profesional dan tidak menjadi alasan terhambatnya proses pemeriksaan.
«”Kami tidak pernah mengatakan bahwa terduga pelaku tidak boleh didampingi pengacara. Silakan menggunakan PH. Itu hak mereka. Tetapi kami berharap pembelaan dilakukan secara profesional dan tidak menjadi alasan untuk menghambat pemeriksaan atau menghentikan proses hukum,” ujar Eliasib.»
Ia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan harus memberikan ruang kepada penyidik untuk menggali seluruh fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
«”Bela klien adalah hak dan tugas profesi. Tetapi jangan menghambat proses pencarian kebenaran. Biarkan penyidik memeriksa fakta, saksi, alat bukti, serta keterangan seluruh pihak secara objektif,” tegasnya.»
MINTA LAPORAN TIDAK DIABAIKAN
Sebagai Ketua Divisi Advokasi Komnas sekaligus Ketua KOMDA LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, Eliasib menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut melalui mekanisme yang sah.
Ia meminta Polres Pasangkayu memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara yang telah dilimpahkan oleh Polda Sulbar.
«”Jangan sampai laporan kami hanya berhenti sebagai laporan. Kami meminta adanya kepastian proses. Kalau memang sedang berjalan, sampaikan perkembangannya. Kalau ada kendala, jelaskan. Jangan sampai pelapor dibiarkan tanpa kepastian,” katanya.»
Menurut Eliasib, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa LP.K-P-K tidak bermaksud melakukan tekanan di luar mekanisme hukum.
Namun, apabila nantinya ditemukan dugaan bahwa laporan tidak ditangani sebagaimana mestinya, pihaknya akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme pengawasan yang tersedia.
SIAP TEMPUH JALUR PENGAWASAN PROPAM
Eliasib menyatakan pihaknya terbuka untuk menggunakan jalur pengawasan internal Polri apabila terdapat persoalan dalam proses penanganan laporan.
«”Kami berharap Polres Pasangkayu tidak mengabaikan laporan ini. Kami ingin menyelesaikannya melalui jalur hukum. Tetapi apabila kemudian terdapat dugaan bahwa laporan ini diabaikan, dihentikan tanpa dasar yang jelas, atau terdapat persoalan dalam proses penanganannya, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke Biro Wassidik Propam Mabes Polri dan mekanisme pengawasan lainnya sesuai ketentuan,” tegas Eliasib.»
Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk pengawasan apabila terdapat dugaan persoalan dalam penanganan laporan.
Terkait hasil Visum et Repertum yang disebut telah diterima penyidik, Eliasib berharap dokumen tersebut dapat menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam proses pemeriksaan bersama alat bukti dan keterangan lainnya.
«”Kami berharap seluruh fakta diperiksa. Jangan hanya satu pihak. Periksa pelapor, saksi, terduga pelaku, dan semua pihak yang berada di lokasi. Kalau memang ada alat bukti, gunakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.»
Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk memberikan keterangan.
LP.K-P-K AKAN TERUS MENGAWAL
Eliasib kembali menegaskan bahwa keterlibatan LP.K-P-K dalam persoalan tersebut merupakan bagian dari pendampingan non-litigasi terhadap masyarakat serta pengawalan terhadap proses hukum melalui jalur yang sah.
Ia memastikan pihaknya tidak akan melakukan tindakan di luar hukum.
«”Kami tidak mencari konflik. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum bekerja. Kalau penyidik bekerja profesional, kami hormati. Kalau ada kekurangan, kami akan sampaikan melalui jalur yang benar. Tetapi jangan berharap kami akan diam apabila laporan ini diabaikan,” tegasnya.»

Ia berharap Polres Pasangkayu dapat menyelesaikan proses penanganan laporan secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
«”Ini bukan persoalan siapa yang kuat. Ini persoalan apakah hukum benar-benar bekerja. Kami akan terus mengawal perkara ini. Jika diperlukan, kami akan menggunakan seluruh mekanisme pengawasan yang sah, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Biro Wassidik Propam Mabes Polri,” pungkas Eliasib.»
Sumber: DudukPerkara.com
RILIS PENGAWALKEBIJAKAN.ID
ELIASIB
Ketua Divisi Advokasi Komnas
Ketua Komisi Daerah (KOMDA) LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat
Pendamping Non-Litigasi Masyarakat Lahan Inklave Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu (HW)



