Pasang Kayu – Persoalan lahan yang diperjuangkan masyarakat Desa Lariang di Afdeling Golof PT Letawa kembali menjadi sorotan. Dalam kegiatan cekplot yang melibatkan ATR/BPN dan pihak Kehutanan, masyarakat mempertanyakan dasar klaim penguasaan lahan yang disebut berada dalam areal HGU PT Letawa.
Lahan yang menjadi objek persoalan tersebut disebut memiliki luas kurang lebih 200 hektare.
Sorotan utama kali ini bukan semata-mata mengenai proses pengukuran di lapangan, tetapi menyangkut transparansi dokumen dan kejelasan batas HGU yang menjadi dasar masing-masing pihak.
Pendamping masyarakat, Eliasib, selaku Pendamping Non-Litigasi sekaligus Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat, meminta agar proses cekplot tidak berhenti pada kegiatan penentuan batas atau pencocokan lokasi secara visual.
Menurut Eliasib, apabila PT Letawa menyatakan objek lahan tersebut masuk dalam areal HGU perusahaan, maka dasar klaim tersebut harus dapat ditunjukkan dan diverifikasi melalui dokumen resmi.
“Security adalah karyawan. Mandor juga karyawan. Mereka bukan pemegang HGU dan bukan pihak yang berwenang menetapkan batas HGU. Jika PT Letawa mengklaim lahan ini masuk HGU, kami meminta manajemen hadir dan menunjukkan dokumen HGU resminya,” tegas Eliasib.
Manajemen Tidak Hadir, Pengamanan Justru Disorot
Eliasib juga menyoroti ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan dalam sejumlah agenda yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.
Ia menyebut CDO PT Letawa sebelumnya kerap tidak hadir dalam agenda pemanggilan, termasuk agenda yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Di sisi lain, menurut Eliasib, personel keamanan perusahaan terlihat dalam jumlah besar ketika berhadapan dengan masyarakat di lapangan.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pihak yang seharusnya memberikan penjelasan terkait dasar penguasaan dan batas HGU perusahaan.
“Kami tidak meminta perusahaan kalah. Kami tidak meminta ATR/BPN berpihak kepada masyarakat. Kami hanya meminta satu hal: buka dokumen, tunjukkan dasar klaim, dan biarkan data yang berbicara,” ujarnya.
Menurut Eliasib, kehadiran manajemen perusahaan menjadi penting agar masyarakat maupun pihak terkait dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai dokumen, peta, koordinat, dan batas HGU yang diklaim.
Cekplot Harus Berbasis Dokumen, Bukan Sekadar Klaim
Masyarakat meminta proses cekplot dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data yang dinilai perlu disandingkan meliputi:
Dokumen HGU resmi;
Peta HGU;
Koordinat dan titik batas;
Data pertanahan ATR/BPN;
Data dan status kawasan dari pihak Kehutanan; serta
Kondisi faktual di lapangan.
Eliasib menegaskan bahwa persoalan batas lahan tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
“Jika dokumen HGU-nya benar, tunjukkan. Jika koordinatnya benar, cocokkan. Jika batasnya benar, buktikan. Jangan hanya menyatakan ‘ini wilayah kami’ lalu masyarakat diminta percaya,” tegasnya.
Ia berharap hasil cekplot nantinya tidak hanya menghasilkan penegasan batas di lapangan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, dokumen, dan koordinat yang digunakan dalam penetapan posisi lahan.
ATR/BPN dan Kehutanan Diminta Buka Dasar Data
Eliasib meminta ATR/BPN menjelaskan secara terbuka dasar data yang digunakan dalam proses verifikasi dan pengukuran.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana batas HGU ditentukan serta bagaimana posisi objek lahan yang dipersoalkan terhadap peta dan koordinat resmi.
Pihak Kehutanan juga diminta menjelaskan status kawasan pada lokasi tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih pemahaman mengenai status dan penguasaan lahan.
“Kami tidak menuduh adanya permainan. Namun kami mengingatkan dengan tegas: jangan sampai terjadi pengaturan hasil, dan jangan sampai masyarakat diberikan peta atau keterangan yang tidak dapat dibuktikan secara dokumen,” katanya.
Ia menekankan bahwa seluruh pihak harus memberikan ruang bagi proses verifikasi berbasis data agar penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan secara objektif.
Polres Pasangkayu Diminta Tidak Tergesa Menilai Persoalan
Dalam persoalan yang juga berpotensi masuk ke ranah hukum, Eliasib meminta Polres Pasangkayu berhati-hati dalam menangani setiap laporan yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.
Menurutnya, sebelum menentukan adanya dugaan pelanggaran hukum, perlu dipastikan terlebih dahulu objek, batas, lokasi, serta dasar penguasaan tanah yang menjadi pokok persoalan.
“Pastikan terlebih dahulu objeknya. Pastikan batas HGU-nya. Pastikan locus delicti-nya. Pastikan bukti dan dokumen yang menjadi dasar laporan,” tegasnya.
Ia berharap ketidakjelasan mengenai batas maupun status tanah tidak berkembang menjadi persoalan pidana terhadap masyarakat sebelum aspek pertanahan benar-benar diverifikasi.
“Jangan sampai ketidakjelasan batas tanah berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujarnya.
PT Letawa Diminta Menahan Aktivitas di Objek yang Dipersoalkan
Eliasib juga meminta PT Letawa mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas pada objek lahan yang masih dalam proses verifikasi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah tindakan sepihak maupun potensi gesekan antara masyarakat dan pihak perusahaan selama proses klarifikasi berlangsung.
“Kami meminta kegiatan PT Letawa pada objek yang sedang dipersoalkan dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai status, batas, dan dasar penguasaannya,” katanya.
Masyarakat Akan Kawal Hasil Cekplot
Eliasib memastikan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status lahan yang diperjuangkan masyarakat Desa Lariang.
Ia mengatakan setiap proses, dokumen, dan keterangan yang muncul akan dicatat serta didokumentasikan sebagai bagian dari pengawalan persoalan tersebut.
“Kami akan terus mengawal. Kami akan mencatat prosesnya, mendokumentasikan data yang disampaikan, dan mengawal sampai ada titik terang mengenai status lahan inklave masyarakat,” tegasnya.
Ia kembali menantang PT Letawa untuk membuktikan klaim HGU melalui dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
“Jika benar masuk HGU, buktikan. Jika koordinatnya benar, cocokkan. Jika batasnya benar, tunjukkan. Namun jika tidak terbukti, jangan dipaksakan menjadi HGU,” katanya.
Persoalan Utama: Dokumen, Koordinat, dan Kepastian Batas
Bagi masyarakat, inti persoalan bukan sekadar siapa yang lebih kuat di lapangan, melainkan siapa yang dapat menunjukkan dasar hukum dan data pertanahan yang dapat diverifikasi.
Karena itu, masyarakat meminta:
ATR/BPN: melakukan verifikasi secara menyeluruh dan tidak sekadar melakukan pengukuran.
Kehutanan: menjelaskan status kawasan berdasarkan data dan dokumen yang berlaku.
Polres Pasangkayu: memastikan objek, bukti, batas, dan locus delicti sebelum memproses setiap laporan.
PT Letawa: menghadirkan pihak manajemen yang berwenang serta membuka dokumen HGU yang menjadi dasar klaim perusahaan.
Proses cekplot diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri perdebatan berbasis klaim sepihak dan menggantinya dengan pembuktian berbasis dokumen, koordinat, serta fakta lapangan.
Eliasib menegaskan, masyarakat tidak meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian mengenai status dan batas lahan yang selama ini dipersoalkan.
Cekplot bukan untuk membenarkan klaim. Cekplot adalah untuk menemukan fakta.
Biarkan dokumen berbicara.Biarkan koordinat membuktikan.Biarkan fakta menentukan.
Divisi Advokasi Komnas LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat menyatakan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Desa Lariang sampai status dan batas lahan inklave di Afdeling Golof memperoleh kejelasan.
“Rakyat tidak meminta belas kasihan. Rakyat meminta kepastian”. (Redaksi)

