Oplus_131072
Pembangunan infrastruktur jalan nasional tahun merupakan proyek strategis negara yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaan wajib menjunjung tinggi prinsip legalitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Temuan di lapangan pada proyek jalan nasional poros Polewali–Mamasa Tahun anggaran 2025 menunjukkan adanya dugaan penggunaan material galian C tanpa izin resmi (illegal mining). Praktik ini diduga dilakukan secara sadar demi menekan biaya produksi dan memaksimalkan keuntungan pelaksana proyek, dengan indikasi keterlibatan oknum pengawas lapangan.
Permasalahan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran teknis semata, tetapi sebagai pelanggaran struktural terhadap sistem hukum pertambangan, sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, dan tata kelola keuangan negara.
Kerangka Hukum Pertambangan (Undang-Undang Minerba)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), ditegaskan bahwa:
Pasal 35 ayat (1)
“Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.”
Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.”
Dengan demikian, penggunaan material galian C yang bersumber dari lokasi tanpa izin:
Merupakan tindak pidana pertambangan
Tidak sah digunakan dalam proyek negara
Mengakibatkan seluruh hasil material tersebut berstatus ilegal
Lebih jauh, pihak yang menggunakan, memfasilitasi, atau membiarkan penggunaan material ilegal dapat dikualifikasikan sebagai turut serta dalam tindak pidana.
Pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Terkait Pertambangan dan Pajak
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa:
Setiap pengambilan material wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan
Kegiatan tanpa izin menyebabkan kehilangan penerimaan negara dan daerah, termasuk:
Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dana reklamasi dan pascatambang
Dengan demikian, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara langsung merugikan keuangan negara dan daerah.
Pelanggaran Kontrak Proyek PUPR dan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Dalam kontrak kerja proyek jalan nasional yang berada di bawah Kementerian PUPR:
Sumber material wajib sesuai dokumen kontrak.
Material harus berasal dari sumber legal, berizin, dan memenuhi spesifikasi teknis
Segala perubahan sumber material harus mendapat persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan prinsip:
Efisien Transparan Akuntabel
Tidak merugikan keuangan negara
Penggunaan material ilegal tanpa persetujuan sah PPK merupakan:
Cidera janji kontraktual (wanprestasi)
Alasan sah untuk pemutusan kontrak
Potensi sanksi administratif dan pidana
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Konflik Kepentingan
Pengakuan adanya koordinasi informal dengan “oknum pengawas” menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang:
Penyalahgunaan diskresi
Tindakan di luar kewenangan
Konflik kepentingan dalam pengawasan proyek publik.
Jika pengawas mengetahui pelanggaran namun membiarkannya, maka dapat dikualifikasikan sebagai:
Pembiaran administratif
Perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah.
Kerugian Negara dan Ketidakadilan Usaha
Praktik penggunaan material ilegal menciptakan ketidakadilan ekonomi, karena:
Perusahaan galian C legal telah membayar:
Biaya izin
Pajak
PNBP
Namun kalah bersaing dengan material ilegal yang murah dan tidak taat hukum
Lebih jauh, negara dirugikan melalui:
Kehilangan penerimaan pajak
Pemborosan anggaran karena material tidak melalui kontrol legal.
Menurunnya kualitas infrastruktur jangka panjang
Kritik atas Lemahnya Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Sulitnya akses klarifikasi ke Balai Pelaksana Jalan Nasional di tingkat provinsi menunjukkan problem tata kelola pelayanan publik, yang bertentangan dengan:
Asas keterbukaan
Hak masyarakat atas informasi publik
Partisipasi pengawasan publik
Kondisi ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan membuka ruang praktik kolutif dalam proyek strategis nasional.
Penggunaan material galian C ilegal dalam proyek jalan nasional:
Melanggar UU Minerba
Melanggar Peraturan Pemerintah terkait pertambangan
Melanggar kontrak dan prinsip pengadaan PUPR
Berpotensi menimbulkan kerugian negara
Mengindikasikan penyalahgunaan wewenang pengawasan
Persoalan ini bukan kesalahan teknis, melainkan kegagalan sistemik dalam pengawasan negara.
Rekomendasi Kebijakan
Audit menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR
Evaluasi dan sanksi terhadap PPK dan pengawas lapangan
Penghentian sementara pekerjaan hingga sumber material legal dipastikan
Pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum
Reformasi sistem pengawasan berbasis transparansi publik. ( Herman Welly)
