Oplus_0
dudukperkara.com.sulbar Mamasa 18 Desember 2025 – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) resmi melayangkan somasi preventif kepada Agen LPG 3 kilogram PT Naufal Tayo Jaya yang beroperasi di Kecamatan Sumarorong dan melayani wilayah Kabupaten Mamasa.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan penjualan LPG 3 Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, HET LPG 3 Kg ditetapkan sebesar Rp18.500, namun di lapangan masyarakat mengaku dipaksa membeli dengan harga Rp20.000 per tabung.
Ketua LPKPK Kabupaten Mamasa, Herman Welly, menegaskan bahwa dalih pangkalan yang menyebut adanya “kesepakatan masyarakat” adalah tidak benar dan menyesatkan. Menurutnya, masyarakat berada dalam posisi terpaksa karena LPG merupakan kebutuhan pokok harian, sementara selisih Rp1.500 sangat berarti bagi ekonomi warga kecil.
LPKPK juga menyoroti sikap agen yang dinilai tidak responsif terhadap laporan warga. Dalam kunjungan ke kantor agen, penanggung jawab menyatakan bahwa laporan masyarakat tidak akan diproses tanpa adanya video transaksi langsung di depan pangkalan, meskipun warga menyampaikan keluhan secara langsung dan siap menjadi saksi.
Lebih lanjut, permintaan dokumentasi justru ditolak dengan alasan bahwa penanggung jawab agen merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konflik kepentingan dan akuntabilitas pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
“Kesaksian masyarakat adalah alat bukti yang sah. Menolak laporan hanya karena tidak ada video adalah bentuk pembiaran pelanggaran,” tegas Herman Welly.
Dalam somasi preventif tersebut, LPKPK memberikan batas waktu 3 (tiga) hari kepada PT Naufal Tayo Jaya untuk menghentikan praktik penjualan LPG di atas HET, melakukan pembinaan dan teguran tertulis kepada seluruh pangkalan binaan, serta memberikan klarifikasi tertulis terkait keterlibatan ASN dalam pengawasan agen.
LPKPK menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan dan tindakan nyata, maka lembaga akan melanjutkan laporan resmi ke Pertamina, Dinas Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektorat, Ombudsman Republik Indonesia, hingga Aparat Penegak Hukum.
“Ini langkah preventif. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang merugikan rakyat kecil,” tutup Herman Welly.
