DUDUKperkara.com | JAKARTA – Baru beberapa hari Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan aturan anyar yang seolah “mengangkangi” putusan tersebut. Lewat Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, pintu bagi polisi aktif untuk duduk di kursi kementerian kini dibuka lebar kembali.
Publik dibuat heboh dengan waktu penerbitan aturan ini. Perpol No. 10/2025 diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kemenkumham pada 10 Desember 2025. Ini terjadi tak lama setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa polisi aktif wajib mundur atau pensiun jika ingin menjabat di luar institusi kepolisian, tanpa ada pengecualian “penugasan“.
Dalam Pasal 3 Perpol tersebut, anggota Polri aktif kini legal menjabat di 17 instansi sipil, mulai dari Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, KKP, Kemenhub, hingga BNN dan KPK. Syaratnya dibuat fleksibel: cukup ada “permintaan dari instansi” dan tugasnya dianggap memiliki “keterkaitan dengan fungsi kepolisian“.
Penerbitan Perpol ini dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi yang dijaga MK. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebelumnya menegaskan bahwa frasa “penugasan Kapolri” tidak boleh dijadikan dalih untuk menabrak UU Polri yang mewajibkan pengunduran diri. Namun dengan aturan baru ini, praktik dwifungsi di tubuh kepolisian tampaknya masih akan terus langgeng lewat celah regulasi internal.
Disadur dari : Kompas / Dokumen Perpol 10/2025
