DudukPerkara.com | Semarang, Selasa 27 Oktober 2026, Proyek Pekerjaan Peningkatan Irigasi Usaha Tani Cangkiran di Dusun Kedungpuru, Kelurahan Cangkiran, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, menuai sorotan serius. Selain pelaksanaan yang mengganggu akses petani, papan proyek senilai Rp. 286.848.995,71 itu tidak mencantumkan volume pekerjaan.
Pantauan Tim Duduk Perkara Jateng di lapangan, pada papan proyek yang terpasang hanya tertulis Nama Pekerjaan, Lokasi, Tahun Anggaran 2026, Nomor Kontrak 000.3.2/8370/X/2026, Nilai Kontrak, Jangka Waktu 60 hari kalender, Konsultan Perencana PT. MIRAZ INTERNATIONAL CONSULTANT, Supervisi CV. PURUSARA TEKNIK, dan Pelaksana CV. SARI JAYA. Tidak ada rincian panjang, lebar, tinggi, dan tebal drainase/talud.
1. Material di Tengah Jalan, Petani Kesulitan Akses Sawah
Material pasir menumpuk menutupi badan jalan usaha tani. Petani harus memutar. Lebih ekstrim, medan menuju lokasi adalah jalan setapak. Material harus dilangsir sekitar 1 KM menggunakan motor.
2. Diduga Langgar 4 Regulasi Negara yang Mengikat Dinas Pertanian
Perbuatan tidak mencantumkan volume ini bukan sekedar kelalaian teknis, melainkan diduga melanggar aturan hukum yang wajib dipatuhi Dinas Pertanian Kota Semarang sebagai Badan Publik pengguna APBD:
A. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
– Pasal 9 ayat (1) dan (2) huruf d: Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan laporan keuangan.
– Pasal 11 ayat (1) huruf b & c: Informasi tentang rincian penggunaan anggaran dan hasil pengawasan adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat.
– Papan proyek adalah media non-elektronik resmi untuk mengumumkan informasi berkala. Tanpa volume, publik tidak bisa mengawasi.
B. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Pasal 7 ayat (1): Pengadaan wajib menerapkan prinsip transparan, akuntabel, dan terbuka.
– Menyembunyikan volume menghilangkan prinsip transparansi tersebut.
C. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
– Dalam lampiran teknis papan informasi proyek, volume pekerjaan (Panjang x Lebar x Tinggi) adalah komponen WAJIB. Ini sebagai dasar pengawasan masyarakat terhadap kesesuaian RAB dan realisasi fisik. Tanpa volume, potensi mark-up dan pengurangan kualitas tidak terdeteksi.
D. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Jika ketidak-transparanan volume ini berujung pada pengurangan volume fisik atau mark-up RAB yang merugikan keuangan negara, maka pelaksana, PPK, dan Pejabat Dinas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Tuntutan:
Tim Duduk Perkara Jateng dan LP.K-P-K Komcab kota semarang, mendesak:
1. Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang membuka RAB dan Gambar Kerja secara terbuka.
2. Inspektorat Kota Semarang melakukan audit lapangan.
3. Konsultan Supervisi CV. Purusara Teknik memberikan penjelasan.
Hingga berita ini tayang, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang belum memberikan klarifikasi.
(Red – Tim Investigasi Duduk Perkara Jateng)



1 thought on “Proyek Irigasi Rp 286 Juta di Kedungpuru Cangkiran Mijen Diduga Langgar 4 Undang-Undang, Papan Proyek Tanpa Volume Disebut Cacat Transparansi”