DudukPerkara.com | Semarang, 22 Oktober 2026, Forum Advokasi Rakyat (FAR), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan antikorupsi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jasa Event Organizer (EO) untuk Pembukaan dan Penutupan MTQ Nasional XXXI di Provinsi Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Laporan resmi dengan nomor 32/Lap/Y-FAR/X/2026 tersebut menyoroti paket pekerjaan dengan nilai pagu kontrak fantastis mencapai Rp12.580.654.530,00 (Dua Belas Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2026. FAR mengendus adanya praktik lancung berupa pengaturan tender (tender rigging), penyalahgunaan wewenang, modus “pinjam bendera”, hingga indikasi suap menyuap.
Kantor Pemenang Tender Ternyata Tempat Cuci Helm
Koordinator FAR, Eko Haryanto, S.H., mengungkapkan bahwa indikasi kecurangan ini tercium setelah tim investigasi FAR melakukan verifikasi terhadap PT Argo Pesona Indonesia, perusahaan yang dideklarasikan sebagai pemenang tender di sistem LPSE Kota Semarang.
“Dalam dokumen LPSE, PT Argo Pesona Indonesia mendaftarkan alamat operasional di Jalan Pacuan Kuda No. 8, Sukamiskin, Kota Bandung. Namun, saat tim kami melakukan cek fisik, alamat tersebut bukanlah kantor Event Organizer, melainkan tempat usaha cuci helm,” ujar Eko Haryanto dalam keterangan persnya.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya modus “pinjam bendera” (meminjam legalitas perusahaan lain) oleh pihak ketiga secara melawan hukum demi memenangkan proyek belasan miliar tersebut.
Dugaan Keterlibatan “Orang Dalam” dan Pokja Pemilihan
FAR menilai kelolosan perusahaan beratribut fiktif ini tidak lepas dari peran Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Panitia Tender Kota Semarang. Pokja diduga sengaja melakukan pembiaran dan mengabaikan proses verifikasi faktual demi meloloskan pihak tertentu.
“Kami menduga kuat ada persekongkolan jahat (conspiracy) dan benturan kepentingan. Sangat tidak masuk akal proyek strategis nasional seperti MTQ dilepas ke perusahaan yang alamatnya saja tidak valid. Ini mengarah pada indikasi gratifikasi atau suap kepada oknum pejabat di lingkungan Pemkot Semarang, khususnya Bagian Kesra,” tegas Eko.
Jerat Hukum yang Disangkakan
Dalam berkas laporannya, FAR meminta KPK untuk mengusut tuntas perkara ini menggunakan pasal berlapis:
• UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 terkait perbuatan memperkaya diri atau korporasi yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 5, 11, atau 12 terkait dugaan suap/gratifikasi.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 391 tentang Pemalsuan Surat (manipulasi dokumen alamat) dan Pasal 492 tentang Penipuan.
FAR juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara atau penyelesaian proyek di kemudian hari tidak akan menghapuskan pidana bagi para pelaku.
Tuntutan FAR kepada KPK
Melalui siaran pers ini, FAR mendesak KPK RI untuk segera mengambil tindakan konkret, antara lain:
1.Melakukan telaah mendalam dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk Pokja Pemilihan Kota Semarang, Kepala Bagian KESRA Kota Semarang selaku PPK/Pengguna Anggaran, serta *Direksi PT Argo Pesona Indonesia* beserta pengguna riil bendera tersebut.
2.Melakukan tindakan hukum mitigasi berupa penyitaan aset (asset recovery)Â guna menyelamatkan uang rakyat jika ditemukan bukti awal kerugian negara.
Sebagai bukti keseriusan, FAR telah menyerahkan 5 (lima) berkas dokumen bukti pendukung ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK RI untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami mempercayakan kasus ini kepada KPK. Uang rakyat dalam APBD harus diselamatkan dari tangan-tangan koruptor yang mencari keuntungan di tengah acara keagamaan terhormat seperti MTQ Nasional,” tutup Eko Haryanto.
( Sumber, Eko Haryanto Koordinator FAR)
( Red – Tim Duduk Perkara Jateng)


