Oplus_131072
PASANGKAYU -* Selasa 6 Oktober 2026 – Ketua Komda LPK-PK Mamuju, *ELIASIB Alias DANIEL* menolak mentah-mentah proses kriminalisasi terhadap dirinya dan petani Desa Lariang dan Desa Akok.
Penolakan ini disampaikan setelah ia menerima Surat Panggilan Tersangka Ke-1 No: http://S.Pgl/22/X/RES.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 02 Oktober 2026 untuk hadir 07 Oktober 2026 di Polres Pasangkayu.
*ALASAN PENOLAKAN PALING KERAS: PENYIDIK TAK PERNAH TUNJUKKAN ALAS HAK / HGU PT PASANGKAYU*
Eliasib mengungkapkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulbar dan Polres Pasangkayu *TIDAK PERNAH* menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pasangkayu di lokasi sengketa Desa Akok dan Desa Lariang.
Ketika saya dan petani tanyakan, mana alas haknya? Mana HGU PT Pasangkayu yang katanya kami serobot? Polisi menjawab ‘NANTI DI PENGADILAN SAJA’. Ini jawaban ngawur dan sesat!” tegas Eliasib.
Saya tantang keras: *SEBELUM KAMI MELIHAT LANGSUNG HGU ASLI PT PASANGKAYU DI ATAS LAHAN SENGKETA, SELESAIKAN DULU SENGKETANYA. PASTIKAN KEPEMILIKAN BARU BISA LAPORKAN.* Ini adalah kebun sengketa, bukan kebun milik pasti. Bagaimana bisa orang dilaporkan menyerobot kebun yang status kepemilikannya saja masih sengketa?” lanjutnya.
Sesuai Putusan MK No.55/PUU-VIII/2010 dan Permentan No.5/2019, sengketa agraria struktural harus diselesaikan dulu melalui Tim Penyelesaian Sengketa, tidak bisa langsung pidana.
*DITAMBAH PELANGGARAN MORATORIUM DPR-RI*
Penetapan tersangka ini juga melanggar hasil *RDP Komisi III DPR-RI dengan Mabes Polri tanggal 26 Agustus 2026* yang memutuskan Moratorium: Pendamping dan petani tidak boleh dikriminalisasi dan laporan harus dihentikan sementara. Polres Pasangkayu tidak mengindahkan.
*CARA PENGANTARAN SEPERTI TEROR*
Kejanggalan bertambah, surat tersebut diantar pada Senin, 05 Oktober 2026 bukan ke alamat KTP, tapi ke *Rumah Bapak Lamisik di Dusun Kalukumbeok, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.*
-

Oplus_131072
Diantar oleh *5 orang pria tanpa memperkenalkan diri sebagai polisi*, menggunakan mobil *Toyota Innova Hitam Nopol D 1459 AIU (Plat Bandung)*, bukan mobil dinas Polda Sulbar.
Warga mengira didatangi preman. Baru setelah surat disodorkan, ketahuan polisi.
*PERNYATAAN RESMI ELIASIB:*
1. Saya menolak diperiksa sebelum penyidik menunjukkan HGU asli PT Pasangkayu di atas objek sengketa Desa Akok dan Lariang.
2. Selesaikan dulu sengketa kepemilikan lahan. Jika belum ada kepastian siapa pemilik sah, maka Laporan Polisi LP/B/23/II/2026/SPKT/POLDA SULBAR harusnya gugur demi hukum.
3. Saya tantang PT Pasangkayu dan Penyidik gelar perkara terbuka, hadirkan HGU, Peta HGU, dan tunjuk batas fisik di lapangan bersama BPN.
4. Jika tidak bisa tunjukkan HGU, maka ini adalah *LAPORAN PALSU dan KRIMINALISASI.*
Nanti di pengadilan itu bukan jawaban penyidik. Jawaban penyidik harus sekarang: Mana HGU-nya? Kalau tidak ada HGU, berarti PT Pasangkayu juga menduduki lahan negara tanpa hak. Kenapa petaninya yang jadi tersangka?” tutup Eliasib. (Herman Welly)

