MAMASA, Tabulahan – Otoritas kesehatan mengambil langkah hukum-administratif tegas dalam mengawal keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mamasa. Dinas Kesehatan berjenjang bersama Puskesmas Tabulahan resmi mencabut sementara Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) milik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mamasa Tabulahan.
Tindakan pemutusan legalitas operasional sementara ini dilakukan menyusul rekomendasi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Barat yang mendeteksi kontaminasi bakteri Staphylococcus aureus pada sampel makanan dalam insiden dugaan keracunan sebelumnya.
Saat dikonfirmasi oleh Duduk Perkara, Petugas Kesehatan Lingkungan (Kesling) Puskesmas Tabulahan( Arnoldus, membenarkan jajarannya telah turun ke lapangan untuk mengeksekusi keputusan tersebut. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Puskesmas Tabulahan mendatangi lokasi pada Selasa pagi (5/10/2026), tepat pukul 08.57 WITA.
Arnoldus menggarisbawahi bahwa tindakan penegakan yang dilaksanakan di lapangan ini merupakan bentuk pencabutan izin legalitas, bukan sekadar penarikan berkas dokumen secara fisik.
“Bukan penarikan tapi pencabutan. Sesuai koordinasi antara Dinkes Provinsi dan Kabupaten, PKM (Puskesmas), dan SPPG, pencabutan dilakukan untuk kemudian dilakukan tindak lanjut dari hasil rekomendasi yang telah diberikan oleh BPOM sesuai dengan hasil uji lab sampel makanan,” jelas Arnoldus kepada Duduk Perkara, Selasa (6/10/2026).
Otoritas kesehatan menerapkan skema sanksi pencabutan tanpa tenggat waktu longgar demi keselamatan penerima manfaat anak sekolah. Dokumen SLHS dinyatakan tidak berlaku hingga pihak pengelola dapur mampu membuktikan standardisasi kebersihan pangan mereka telah pulih sepenuhnya.
“Dicabut untuk sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Arnoldus secara ringkas mengenai durasi pencabutan izin tersebut.
Lebih lanjut, Arnoldus membeberkan kepada Duduk Perkara mengenai langkah konkret yang harus ditempuh oleh pengelola dapur SPPG di bawah pimpinan Muh. Iqbal, S.H. Terdapat tiga rekomendasi utama yang wajib dipenuhi sebagai syarat mutlak pemulihan status SLHS.
“Ada beberapa rekomendasi, antara lain memberikan pelatihan bagi semua penjamah pangan, pemeriksaan kesehatan bagi semua penjamah, dan yang paling utama penataan ulang layout,” ungkap Arnoldus.
Secara teknis penyehatan lingkungan, kewajiban penataan ulang layout dapur ini bertujuan untuk memotong rantai kontaminasi silang antara bahan makanan mentah dan matang. Sementara itu, pelatihan dan pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja dapur (penjamah pangan) menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak ada lagi penyebaran bakteri yang bersumber dari kulit maupun saluran pernapasan manusia ke dalam makanan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas produksi di dapur mitra terkait wajib dihentikan total sampai seluruh instrumen rekomendasi kesehatan lingkungan tersebut dipenuhi secara konkret dan diverifikasi ulang oleh tim dinas kesehatan. (Misda Apriyani)

