MUKOMUKO – Polemik dugaan penggunaan material pasir yang bersumber dari pertambangan tanpa izin pada proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Manjunto Kabupaten Mukomuko senilai sekitar Rp32,34 miliar memasuki babak baru.
LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko mengaku telah memperoleh satu dokumen yang diduga merupakan surat pengiriman/pembelian material pasir untuk pekerjaan proyek tersebut.
Dokumen yang diperoleh LP-KPK menggunakan kop perusahaan pemasok yang dalam pemberitaan ini disebut CV FL. Dokumen bertajuk Surat Pengiriman Barang tersebut tertanggal 20 Agustus 2026 dan mencantumkan jenis barang “pasir”.
Pada dokumen itu juga tercantum nomor polisi kendaraan pengangkut serta tulisan tangan yang diduga mengarah kepada perusahaan pelaksana pekerjaan. Pada bagian bawah terdapat kolom pengirim, sopir dan penerima yang telah dibubuhi tanda tangan. Identitas perseorangan yang tercantum pada dokumen sengaja disamarkan dan hanya disebut menggunakan inisial.
Ketua LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha, mengatakan dokumen tersebut akan dijadikan salah satu bahan awal untuk menelusuri rantai pasok material pasir yang masuk ke lokasi pekerjaan.
Menurut Toha, keberadaan surat pengiriman belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pasir tersebut berasal dari pertambangan ilegal. Namun dokumen itu dinilai memberikan petunjuk konkret yang dapat diverifikasi, mulai dari perusahaan pemasok, kendaraan pengangkut, tanggal pengiriman, lokasi pengambilan pasir hingga legalitas quarry asal material.
“Sekarang sudah ada dokumen pengiriman yang dapat ditelusuri. Pertanyaannya sederhana: pasir yang dikirim CV FL pada tanggal tersebut diambil dari quarry mana? Siapa pemegang izin quarry-nya? Apa nomor IUP atau SIPB-nya dan apakah izin tersebut masih berlaku ketika pasir diambil?” ujar M. Toha.
KADIS ESDM: KALAU IZIN BELUM KELUAR, SEHARUSNYA BERHENTI
Pernyataan LP-KPK tersebut menguat setelah Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan mengenai kondisi perizinan pertambangan di Kabupaten Mukomuko.
Sebagaimana diberitakan Tintabangsa.com pada 28 September 2026, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Rico Yulyana, S.P., M.Si. menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan harus dilaksanakan sesuai izin yang berlaku.
Dalam pemberitaan tersebut, Rico menerangkan bahwa CV Berkah Alam Manjunto masih dalam proses peningkatan dari SIPB menuju IUP Operasi Produksi, sedangkan terhadap sejumlah izin pertambangan lainnya disebut sudah tidak ada lagi atau telah berakhir masa berlakunya.
Rico juga menegaskan bahwa apabila izin operasi belum diterbitkan, kegiatan pertambangan semestinya dihentikan sementara sampai izin tersebut keluar.
Pernyataan instansi teknis tersebut menurut LP-KPK menjadi sangat penting karena membuka ruang untuk melakukan pemeriksaan terhadap sumber pasir yang masuk ke proyek irigasi.
LP-KPK: JANGAN HANYA PERIKSA NOTA, TELUSURI SAMPAI LUBANG TAMBANG
M. Toha menegaskan pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada keberadaan nota atau surat pengiriman.
LP-KPK meminta instansi terkait menelusuri rantai material dari lokasi pengambilan hingga material diterima di proyek.
“Jangan berhenti pada selembar nota. Cocokkan nomor polisi kendaraan, sopir, tanggal pengiriman, lokasi quarry, surat jalan, invoice, bukti pembayaran, volume material yang dikirim dan izin pertambangannya. Dari situ akan kelihatan pasir tersebut sebenarnya berasal dari mana,” tegas Toha.
LP-KPK juga meminta dilakukan pencocokan antara total kebutuhan pasir berdasarkan BOQ/RAB atau MC-0 proyek dengan seluruh dokumen pembelian dan pengiriman pasir.
Jika pekerjaan membutuhkan ribuan meter kubik pasir, menurut Toha, seharusnya terdapat jejak administrasi yang sebanding berupa ratusan bahkan mungkin ribuan perjalanan kendaraan, tergantung kapasitas masing-masing angkutan.
“Semua bisa dihitung. Berapa kebutuhan pasir berdasarkan volume pekerjaan, berapa kubik yang dibeli, berapa kendaraan yang mengangkut, berapa rit, dari quarry mana dan siapa pemegang izinnya. Jadi persoalan ini tidak perlu menjadi perang opini. Buka dokumennya dan cocokkan angkanya,” katanya.
SURAT RESMI KE DPMPTSP DISIAPKAN
Sebagai tindak lanjut, LP-KPK menyatakan akan meminta secara resmi daftar perusahaan quarry/Galian C yang memiliki perizinan aktif di Kabupaten Mukomuko.
Permintaan tersebut akan mencakup nomor IUP/SIPB, lokasi dan koordinat wilayah pertambangan, komoditas, tanggal penerbitan serta masa berlaku izin.
Data itu nantinya akan dibandingkan dengan dokumen pengiriman material yang telah diperoleh LP-KPK.
“Kalau CV FL hanya sebagai supplier, silakan dibuktikan pasirnya dibeli dari pemegang izin yang mana. Kalau mengambil langsung dari suatu lokasi tambang, tunjukkan legalitas lokasi tersebut. Kami tidak akan menyimpulkan sebelum datanya lengkap,” kata Toha.
PPK, KONTRAKTOR DAN KONSULTAN DIMINTA BUKA SUMBER MATERIAL
LP-KPK selanjutnya meminta pihak PPK, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas memberikan klarifikasi mengenai quarry yang telah disetujui sebagai sumber material proyek.
Menurut LP-KPK, dokumen yang perlu dibuka setidaknya meliputi:
BOQ/RAB dan MC-0 → persetujuan sumber material → hasil uji material → invoice pembelian → surat jalan/DO → nomor kendaraan → buku penerimaan material → laporan harian konsultan → legalitas quarry.
Rangkaian dokumen tersebut dinilai dapat menjawab secara objektif apakah pasir yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin atau sebaliknya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak pelaksana proyek, PPK terkait dan BWSS VII disebut belum memberikan keterangan resmi mengenai asal pasir yang digunakan pada pekerjaan tersebut.
LP-KPK menegaskan bahwa dokumen yang mereka peroleh saat ini diperlakukan sebagai alat bukti/dokumen awal untuk kepentingan verifikasi, bukan sebagai dasar untuk menyatakan seseorang atau suatu badan usaha telah melakukan tindak pidana.
“Kalau semua pasir berasal dari quarry berizin, buka dokumennya dan persoalan menjadi terang. Tetapi apabila kemudian ditemukan pengiriman berasal dari lokasi yang izin operasinya belum terbit atau telah berakhir, maka persoalannya tentu harus ditindaklanjuti oleh instansi dan aparat yang berwenang,” pungkas M. Toha.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak CV FL mengenai asal quarry material yang tercantum dalam surat pengiriman tersebut belum diperoleh.

